Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

KPU Tetapkan 5 Surat Suara untuk Pemilu 2024, Sudah Tahu Bedanya?

Senin, 3 Juli 2023 19:20 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Tribunners, sudah tahu belum? Saat Pemilu 2024 nanti, kita sebagai pemilih akan mendapatkan lima surat suara saat ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kenapa bisa banyak sekali ya? Begini penjelasannya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 29 Mei lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan telah menetapkan lima surat suara.

KPU menyatakan bahwa surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti yang digunakan pada Pemilu 2019 nanti.

Tentu surat suara untuk masing-masing calon memiliki perbedaan.

Perbedaan paling kentara terletak pada warna yang terletak di bagian cover surat suara.

Baca: 226 Hari Jelang Pemilu 2024, KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

Surat suara presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu, surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning.

Kemudian surat suara DPRD provinsi berwarna biru, dan surat suara DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.

Pada bagian dalam surat suara juga memiliki perbedaan desain.

Untuk surat suara anggota DPR RI desain yang diusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris.

Partai politik nomor urut satu ada di sisi kiri dan dilanjutkan pada nomor urut selanjutnya di kanan.

Nah jadi bagaimana tribunners, sekarang sudah paham kan soal perbedaan surat suara untuk Pemilu 2024.

Jangan lupa untuk gunakan hak suara anda ya Tribunners.(TribunVideo.com)

# TRIBUNNEWS UPDATE # KPU # Pemilu 2024 # TPS

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #KPU   #Pemilu 2024   #TPS

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved