Selasa, 13 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tak Usai Polemik Masriah Penyiram Tinja, Digugat Ratusan Juta Rupiah seusai Bebas dari Penjara

Senin, 3 Juli 2023 13:56 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Masalah Masriah pelaku penyiram tinja belum juga usai.

Masriah digugat ratusan juta rupiah seusai bebas dari penjara.

Pihak Wiwik yag merasa dirugikan oleh aksi Masriah, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Kuasa Hukum Keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dikutip dari Kompas.com, Dimas mengatakan, kliennya mnegalami kerugian ratusan juta rupiah.

Baca: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Tinjau Langsung Progres Jalan Tol di Padang, Targetkan Lebaran 2024

Baca: Kemarau Diprediksi Lebih Lama, Kepala BNPB RI Tinjau Sarpras Penanggulangan Karhutla di Kalteng

Gugatan tetap dilayangkan meski Masriah baru keluar dari penjara.

Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai 2016 sampai 2023.

Dimas berujar, gugatan diajukan ke PN Sidoarjo, pada Rabu (5/7).

Sebagai informasi, Masriah divonis pidana 1 bulan penjara pada 31 Mei 2023 lalu.

Hal itu imbas aksinya membuang kotoran ke rumah tetangga.

(Tribun-Video.com/ TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Masriah yang Viral Buang Kotoran ke Rumah Tetangga Digugat Ratusan Juta Setelah Bebas dari Penjara

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik #masriah #gugatan #sidoarjo

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Yustina Kartika Gati
Sumber: Tribun Jateng

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Masriah   #tinja   #penjara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved