TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Usai Polemik Masriah Penyiram Tinja, Digugat Ratusan Juta Rupiah seusai Bebas dari Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Masalah Masriah pelaku penyiram tinja belum juga usai.
Masriah digugat ratusan juta rupiah seusai bebas dari penjara.
Pihak Wiwik yag merasa dirugikan oleh aksi Masriah, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa Hukum Keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dikutip dari Kompas.com, Dimas mengatakan, kliennya mnegalami kerugian ratusan juta rupiah.
Baca: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Tinjau Langsung Progres Jalan Tol di Padang, Targetkan Lebaran 2024
Baca: Kemarau Diprediksi Lebih Lama, Kepala BNPB RI Tinjau Sarpras Penanggulangan Karhutla di Kalteng
Gugatan tetap dilayangkan meski Masriah baru keluar dari penjara.
Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai 2016 sampai 2023.
Dimas berujar, gugatan diajukan ke PN Sidoarjo, pada Rabu (5/7).
Sebagai informasi, Masriah divonis pidana 1 bulan penjara pada 31 Mei 2023 lalu.
Hal itu imbas aksinya membuang kotoran ke rumah tetangga.
(Tribun-Video.com/ TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Masriah yang Viral Buang Kotoran ke Rumah Tetangga Digugat Ratusan Juta Setelah Bebas dari Penjara
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik #masriah #gugatan #sidoarjo
Reporter: Yustina Kartika Gati
Sumber: Tribun Jateng
Tribunnews Update
Viral Curhat Siswi SD ke Dedi Mulyadi, Ceritakan Kondisi Sekolahnya Mirip Kontrakan
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Tampang Preman Tersangka Bentrok di Kemang Jaksel saat Jumpa Pers, Berani Tertawa di Depan Polisi
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Gudang CV Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Tetap Beroperasi meski Disegel, Karyawan Takut Ketahuan
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Preman Bayaran yang Buat Kerusuhan di Kemang Belum Terima Bayaran, Kini Berujung Ditahan
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Viral Oknum Polisi Ngamuk Ancam Warga Pakai Pisau Masuk Sekolah, Ternyata Tak Terima Ibunya Dianiaya
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.