Tribunnews Update
Eks Komisioner KPAI Kritik Cara Polisi Kawal Siswa SMP Pembakar Sekolah, Minta Kompolnas Bertindak
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus siswa SMP yang membakar gedung sekolah di Temanggung, Jawa Tengah kini menjadi sorotan.
Pasalnya, pelaku melakukan aksinya karena kesal dirundung oleh teman dan gurunya.
Selain itu, kehadiran pelaku saat konferensi pers yang dikawal polisi bersenjata juga menuai polemik.
Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengkritik cara polisi memperlakukan R (14).
Baca: Pelaku Anak Pembakar Sekolah di Temanggung Disebut Caper, Kepala Sekolah: Minta Perhatian Lebih
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Temanggung pada Rabu (28/6), R tampak dijaga seorang anggota polisi yang membawa senjata berlaras panjang.
Menurut Retno, pelaku yang masih berstatus pelajar itu seharusnya tak mendapat perlakuan semacam itu.
Ia pun meminta Kompolnas dan Irwasum Polri untuk bertindak dengan memeriksa polisi tersebut.
"Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian," kata Retno, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/7).
Baca: Tampilkan Pelaku Anak Pembakar Sekolah di Temanggung, IPW: Sikap Kapolres Tak Profesional
Pasalnya Retno menilai, polisi yang bersenjata itu diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Tidak hanya kepada Irwasum dan Kompolnas, Retno juga meminta agar KPAI mengawasi perlindungan terhadap R.
Diketahui R merupakan siswa kelas VII SMP Negeri 2 Pringsurat yang ditangkap seusai membakar gedung sekolahnya, Selasa (27/6).
Ia mengaku nekat membakar gedung sekolahnya karena sakit hati dirundung oleh teman dan gurunya.
Baca: Motif Siswa Kelas VII Bakar Bangunan Sekolah SMPN 2 Pringsurat: Sakit Hati Dibully Teman & Guru
"Teman-teman sama ada beberapa guru" kata R menjawab pertanyaan wartawan soal pelaku perundungan, dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (2/7).
Sementara menurut Kepala SMP Negeri 2 Pringsurat, Bejo Pranoto, R dikenal sebagai siswa yang sering mencari perhatian guru.
Dalam kasus ini, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUHP karena sengaja membakar sekolah yang membahayakan khalayak umum.
Namun karena usianya masih di bawah umur, R tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pegang Senjata di Samping Siswa Pembakar Sekolah Saat Konpers, Irwasum Diminta Turun Tangan"
Host: Agung Laksono
VP: Irvan
# KPAI # kritik # polisi # Siswa SMP # Pembakar # sekolah
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Menlu Araghchi Kecam Serangan Sekolah Perempuan di Minab Iran, Tuduh AS di Balik Kejahatan Perang
Jumat, 27 Maret 2026
Tribunnews Update
Gali Fakta & Bukti Baru, Polisi Periksa Istri Tersangka Dokter Richard Lee di Polda Metro Jaya
Jumat, 27 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Warga Sebut Polisi dan Pemotor di Pacitan Kejar-kejaran Ngebut sebelum Korban Tewas Tabrak Tiang
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Daerah
Adik Meninggal Sehari sebelum Pernikahan Kakak, Pengantin di Pacitan Ijab Kabul di Samping Jenazah
Jumat, 27 Maret 2026
Regional
Tragis! Hindari Kejaran Polisi, Pemuda Ini Tewas Seketika di Pacitan! Aipda RD Diamankan
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.