Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Ditagih Bayaran, Google Blokir Konten Berita Kanada sebagai Protes Bill C-18, Ikuti Jejak Jokowi?

Minggu, 2 Juli 2023 15:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Google umumkan telah memblokir berita Kanada di platform mereka.

Pemblokiran akses konten tersebut untuk menghindari membayar penerbit berita.

Lantaran Kanada resmi menerapkan UU Berita Online atau Bill C-18.

Google menentang penerapan UU Berita Online milik Kanada.

Google menilai, menampilkan link berita bisa dilakukan semua pihak secara gratis di internet.

Aturan ini disebut Google sebagai "link tax" alias pajak tautan berita.

Sejumlah negara menerapkan UU Berita Online sendiri.

Indonesia pun tengah menyiapkan UU serupa, bernama "Publisher Right" atau hak penerbit.

Google dan Meta, dua perusahaan yang paling vokal menentang undang-undang tersebut.

Sehingga memutuskan memblokir konten berita, ketimbang harus membayar.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Facebook, Google Juga Blokir Konten Berita di Kanada"

Baca: Inovasi Metode Belajar, Disdikbud Kutai Kartanegara akan Terapkan Sekolah Google

Baca: Viral Mobil Google Maps Nyasar Masuk Ladang Dikerek Puluhan Warga

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik #google #kanada #canada #blokir #konten #viral #viraldimediasosial

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Google   #Konten   #Kanada

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved