Senin, 19 Mei 2025

LIVE UPDATE

Komisi Yudisial Tegaskan Perilaku Hakim yang Tangani Perkara Pemilu Jadi Pantauan Prioritas

Jumat, 30 Juni 2023 21:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Yudisial (KY) menegaskan, perkara-perkara yang berkaitan dengan pemilihan umum (Pemilu) akan jadi pemantauan prioritas.

Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting mengatakan, pemantauan tersebut dilakukan pada perkara-perkara yang ditangani di pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan, kata Miko, KY tidak berwenang untuk mengawasi penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Miko menjelaskan soal sejumlah aspek yang menjadi poin pengawasan Komisi Yudisial.

Baca: TOK! KPU Kaltara Rampung Tetapkan DPT Pemilu 2024, Suryanata: Total 504.252 Pemilih se-Kaltara

Di antaranya, soal kemandirian serta kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Sementara itu, Miko mengatakan, selalu ada kerawanan dalam penanganan perkara berkaitan dengan Pemilu.

Oleh karena itu, ia menuturkan, pengawasan prioritas dilakukan KY untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelesaian perkara oleh hakim.

Dikatakan Miko kerawanan selalu ada.

Apalagi untuk perkara yang berkaitan dengan Pemilu yang sarat dengan kepentingan politis.

Untuk itu, KY bermaksud sama-sama menjaga kemandirian hakim.

Baca: DPD KPPI Lampung Targetkan 27 Kursi di Pemilu 2024, Perjuangkan Caleg Perempuan di Parlemen

Dalam hal ini memeriksa dan memutus suatu sengketa.

Di sisi lain, kepatuhan terhadap kode etik juga penting agar kepercayaan para pihak dan publik terhadap proses penyelesaian perkara yang dipimpin oleh hakim juga terjaga.

Mengutip dari laman resmi Komisi Yudisial, KY siap melakukan pengawasan maksimal terhadap hakim yang menangani perkara Pemilu di tahun politik 2024.
KY juga mendorong media dan masyarakat membentuk komunitas untuk pengawasan dan pemantauan persidangan pemilu.

Keterangan itu disampaikan Anggota KY Amzulian Rifai dalam public expose Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Bali yang baru dibentuk pada akhir tahun 2022 lalu.

Amzulian berharap, media massa dapat bersikap kritis.

Selain itu juga berperan aktif membantu KY melakukan pengawasan hakim.

Baca: DPD KPPI Lampung Targetkan 27 Kursi di Pemilu 2024, Perjuangkan Caleg Perempuan di Parlemen

Amzulian didampingi jajaran PKY Wilayah Bali menekankan, pengawasan terhadap hakim yang terlalu birokratik akan dipotong.

Ia menegaskan, selama ini KY sudah sering menindak tegas hakim yang melanggar kode etik.

Bagi hakim yang terbukti melanggar, maka dikenakan sanksi berupa: sanksi ringan, sedang dan berat.

Dalam kesempatan itu, Amzulian juga menjelaskan terkait tujuan pembentukan PKY yang membantu KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Konstitusi memberikan tugas kepada KY dengan dua kewenangan utama.

Yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KY: Perilaku Hakim yang Tangani Perkara Pemilu Jadi Pemantauan Prioritas

# Komisi Yudisial RI # Pemilu 2024 # Mahkamah Agung # Pemilu 2024

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved