LIVE UPDATE
Tindak Tegas Pungli, KPK Nonaktifkan Puluhan Pegawai Rutan KPK, Terendus Peran yang Terlibat
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan tegas terhadap para pegawai yang bekerja di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli).
KPK menonaktifkan puluhan pegawai rutan yang ditengarai memiliki peran dalam kasus ini.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (27/6/2023), Wakil KPK Alexander Marwata memberikan penjelasan.
Ia menyebut pegawai rutan yang ditengarai terlibat sebanyak puluhan.
“Puluhan kok,” kata Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (27/6/2023).
Sayangnya, Alex tidak bisa memastikan siapa saja pegawai KPK yang dinonaktifkan gara-gara kasus ini.
Baca: Puluhan Pegawai KPK Dinonaktifkan Buntut Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, Para Petinggi Ikut Terlibat?
Dia juga tak bisa memastikan apakah kasus ini turut melibatkan petinggi, seperti kepala rutan atau tidak.
“Kalau itu nanti saya lihat ya,” ujar Alex.
Kendati begitu, Wakil Ketua KPK mengungkap ada unsur pemerasan dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah.
“Pungli atau pemerasan, menurut saya pemerasan mungkin ya,” ujar Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (27/6/2023).
Alex juga melihat unsur kolusi atau kerja sama melawan hukum di kasus ini.
Menurutnya, kerja sama itu terjalin karena adanya tahanan yang butuh keleluasaan lebih di dalam rutan.
Baca: Komentar Eks Ketua KPK Saut Situmorang hingga Novel Baswedan soal Pelecehan & Pungli di Rutan KPK
Mereka membayar untuk mendapatkan keleluasaan tersebut.
“Tahanan butuh ruang yang agak longgar, misalnya perlu komunikasi dengan keluarga dan sebagainya, atau mungkin makanannya enggak cocok dan perlu beli, itulah yang kemudian dimanfaatkan. Jadi sebenarnya kolusi,” kata Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahkan mengatakan ada tiga unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pungli di rutan KPK.
Dia mengatakan ketiga unsur itu adalah suap, gratifikasi dan pemerasan.
Nurul berkata, korupsi ini terjadi dengan imbalan para tahanan bisa mendapatkan berbagai keringanan seperti penggunaan ponsel.
Dikatakan, kasus ini telah berlangsung sejak lama.
Namun tidak diketahui karena keluarga korban cenderung tertutup.
Sebagaimana diketahui, pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK menyatakan pungi itu ditengarai terjadi selama Desember 2021 hingga Maret 2022.
Jumlah uang yang terkumpul dalam pungutan itu ditengarai mencapai Rp4 miliar.
Sementara itu, belakangan ini pungutan liar itu terungkap lantaran ada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan.
Pegawai tersebut mendapatkan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara terbuka.
Namun, dari pemeriksaan di kasus tersebut, diketahui bahwa keluarga tahanan dimintai duit oleh pengelola rutan KPK.
Saksi mengaku memberikan hingga Rp72,5 juta kepada pengelola rutan dengan alasan untuk kebutuhan si tahanan.
KPK menyatakan telah memulai penyelidikan untuk menemukan tindak pidana korupsi dari pungutan liar ini.
KPK membagi tim pemeriksaan menjadi dua. Pertama yang berfokus untuk menyelidikan dugaan pidana.
Sementara, Sekretariat Jenderal KPK juga membentuk tim untuk menemukan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawainya.(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Nonaktifkan Puluhan Pegawai Imbas Pungli di Rutan
# KPK # pungutan liar (pungli) # Rumah Tahanan Negara
Videografer: Restu Riyawan
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Abraham Kritik Langkah Jokowi Lapor ke Polisi Buntut Ijazah Palsu: Hanya Kerikil Kecil
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dukung Roy Suryo cs, Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Cuma Kerikil
Kamis, 1 Mei 2025
Regional
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Selain Motor Royal Enfield, Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil Juga Disita KPK
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.