Senin, 12 Mei 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Sandiaga Uno: Ratna Sarumpaet Temui Kwik Kian Gie Bahas 'Dana Kerajaan', Dokumen hingga 1 Meter

Jumat, 5 Oktober 2018 11:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Calon wakil presiden nomor urut 2, Sandiaga Uno, mengungkapkan Kwik Kian Gie sempat ingin menyampaikan perihal Ratna Sarumpaet kepadanya dan Prabowo Subianto.

Dilansir TribunVideo dari Tribunnews, hal yang hendak disampaikan Kwik Kian Gie yakni perihal pertemuannya dengan Ratna Sarumpaet sebelum pengakuan kebohongan yang dilakukannya pada Rabu (3/10/2018).

"Baru kemarin setelah kejadian Pak Kwik yang sedang di Singapura memberitahu saya bahwa beliau sempat ditemui oleh Ratna Sarumpaet tentang sesuatu yang bisa mengganggu posisi Ibu Ratna sebagai juru kampanye nasional," ujar Sandiaga saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Dijelaskan Sandiaga bahwa pertemuan itu terjadi di kantor Kwik Kian Gie.

Namun Sandiaga mengaku tak mengetahui perihal permasalahan apa yang disampaikan Ratna Sarumpaet kepada Kwik Kian Gie.

Sandiaga hanya mengetahui pertemuan tersebut membahas perihal dana yang ia sendiri juga tak tahu pasti dana yang dikamsut.

"Menurut Pak Kwik, Ratna mendatanginya karena ada sesuatu harapannya soal dana, entah dana apa, soal kerajaan apa kalau tidak salah, dokumennya ada sampai satu meter di kantor Pak Kwik, beliau bilang hal itu bisa mengganggu Ibu Ratna sebagai jurkamnas," imbuh Sandiaga.

Sandiaga menjelaskan bahwa sebenarnya Kwik Kian Gie sempat ingin memeberi tahu hal tersebut ke Prabowo dan dirinya lebih cepat.

Kwik Kian gie ingin Sandiaga dan Prabowo utnuk lebih memperhatikan Ratna Sarumpaet.

"Pak Kwik sebenarnya ingin sampaikan kepada kami untuk perhatian kepada Ibu Ratna, tapi katanya baru mau disampaikan sudah kejadian, saya tak terlalu mengerti karena perbincangan dengan Pak Kwik kemarin cepat sekali," pungkas Sandiaga.

Diketahui, Ratna mengaku melakukan kebohongan telah dianiaya seseorang setelah hasil operasinya memberi efek lebam di wajah.

Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Chili, Kamis (4/10/2018).

Ratna terancam penjara 10 tahun, ia dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman Hukuman 10 tahun.

Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita hoaks.

Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Alfin Wahyu Yulianto)

TONTON JUGA:

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Reporter: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved