Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Nasib Al-Zaytun seusai Buat Kontroversi, Bakal Disanksi Pidana & Administrasi, Polri Mulai Bergerak

Minggu, 25 Juni 2023 18:32 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah bakal memberikan sanksi administrasi hingga pidana kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Sanki tersebut dijatuhkan setelah ponpes pimpinan Panji Gumilang itu menuai sejumlah kontroversi.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Kepolisian nantinya akan melakukan pengusutan terlebih dahulu.

Sanksi administrasi dan pidana ini diputuskan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam pertemuan sore itu, Ridwal Kamil melaporkan proses investigasi dari tim yang dibentuknya.

Ia menggali data di lapangan soal ponpes tersebut dan mewawancarai tim dari Al Zaytun.

Dari situ, ia pun menyampaikan rekomendasi kepada Mahfud MD yang menyangkut aspek hukum, administrasi, dan keamanan sosial di wilayah Indramayu.

Baca: Tegas! Panji Gumilang Ngaku Tak Mau MUI Ikut Campur Polemik hingga Larang Injakkan Kaki di Al-Zaytun

Rekomendasi dari pria yang karib disapa Kang Emil ini lantas ditindaklanjuti Mahfud dengan tiga langkah hukum.

Mahfud menyatakan, Polri akan menangani tindak pidana secara langsung.

Hal ini mengingat dugaan terjadinya tindak pidana di ponpes tersebut sudah sangat jelas.

"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud, Sabtu.

Setelah melakukan penyelidikan, aparat akan memanggil dan memeriksa para saksi untuk mendapat keterangan dan klarifikasi.

Sementara sanksi administrasi akan dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag nantinya akan membekukan izin operasional pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat.

Pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.

Kendati begitu, Mahfud menyampaikan, pemerintah tetap akan memperhatikan hak belajar para santri yang bersekolah di sekolah tersebut.

"Seumpama dilakukan tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang punya hak konstitusional untuk belajar. Itu tetap berjalan. Tetapi pembenahan, penataan, dan pelurusan secara hukum atas pelanggaran YPI itu akan segera kita lakukan," tutur Mahfud.(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sanksi Pidana dan Administrasi Menanti Ponpes Al Zaytun...

# TRIBUNNEWS UPDATE # kontroversi # Panji Gumilang # Mahfud MD # Ridwan Kamil

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved