LIVE UPDATE
Oknum Petugas Rutan KPK Dihukum seusai Jalani Sidang Etik karena Lecehkan Istri Tahanan
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhi hukuman kepada petugas rumah tahanan negara (rutan) KPK yang melecehkan istri tahanan, Sabtu (24/6/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi sesuai putusan sidang etik.
Ali mengungkap kronologi terkait tindakan asusila yang dilakukan petugas rutan KPK kepada istri tahanan.
Ali mengurai, kasus pelecehan seksual ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Direktorat PLPM kemudian meneruskan laporan itu ke Dewas KPK pada Januari 2023.
Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang.
KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai.
Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan yang mendapat pelecehan oleh petugas rutan KPK, Jumat (23/6/2023).
Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari lembaga antirasuah akibat gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas rutan KPK terhadap istri tahanan.
Novel pun memprotes istilah pungli yang digunakan KPK.
Menurutnya, kasus itu layak disebut sebagai pemerasan yang merupakan tindak pidana korupsi.
KPK melalui Sekretariat Jenderal telah membentuk tim khusus untuk memproses pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli di rutan.
Selain itu, KPK juga telah membuka penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut.
Berdasarkan temuan awal, setidaknya ada puluhan pegawai rutan yang menerima setoran dari para tahanan kasus korupsi.
Di sisi lain, Dewas KPK yang pertama kali membongkar kasus ini juga akan memproses etik pegawai KPK.
Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewas Jatuhi Hukuman Pelanggaran Etik Sedang ke Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan
Host: Firda Ananda
VP: Erwin Joko P
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Mahasiswa Sorong Demo Desak Tuntaskan Deretan Masalah Krusial segera Diselesaikan Pemerintah
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Netanyahu Diamuk Keluarga Sandera seusai Sebut Habisi Hamas Lebih Penting Daripada Bebaskan Tawanan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Tahanan Anak Binaan LPKA Palu Peringati Hardiknas 2024, Motivasi Kesempatan Kedua untuk Masa Depan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Seusai Dilanda Banjir, Warga Pakowa Manado Lakukan Pembersihan Rumah: Kami Butuh Air Bersih
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
May Day, Buruh & Massa Palangka Raya Sampaikan 11 Kritik Tajam Situasi Ketenagakerjaan di Kalteng
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.