TRIBUNNEWS UPDATE
Ayah David Ozora Mohon Restitusi Rp 52,3 M, LPSK Rinci Harusnya Mario Dandy Ganti Rp 120,3 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM - LPSK tak tinggal diam dan menuntut adanya restitusi atau ganti rugi yang harus dibayarkan terdakwa penganiayan David Ozora, Mario Dandy.
Dari laporan LPSK, Mario Dandy harus membayar ganti rugi senilai Rp 120,3 miliar.
Nominal restitusi dari LPSK berbeda dari permohonan awal keluarga David Ozora.
Baca: Pengacara Sebut Mario Belum Tentu Sanggup Bayar Restitusi Rp 100 Miliar, Paman David: Itu Amanat UU
Ayah korban, Jonathan Latumahina sebelumnya meminta ganti rugi Rp 52,3 miliar.
Tiga komponen yang diajukan oleh Jonathan yaitu hilangnya kekayaan atau penghasilan hingga ganti rugi perawatan.
Ketua Tim Penghitungan Restitusi LSPK Abdanev Jopa menjelaskan, selain tiga komponen tersebut, LPSK menilai perlu adanya penggantian biaya perawatan medis psikologis mencapai Rp 1,3 miliar.
Dari permohonan tersebut, Jopa mengungkapkan pihaknya melakukan penentuan kewajaran atas restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy.
Lalu, LPSK memutuskan agar Mario Dandy membayar ganti rugi sebesar Rp 120,3 miliar.
Sementara itu, Jopa sendiri masih belum tahu apabila nantinya Mario Dandy tak sanggup membayar, beban uang tersebut akan dialihkan ke mana.
Baca: Hakim Ketua Keheranan, Mario Dandy Keceplosan Bahas Sel Mewah saat Sidang Penganiayaan David
Pasalnya, belum ada aturan terkait hal itu.
Ia hanya menyebut, beban restitusi bisa diganti dengan pidana subsider.
"Menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaska seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider," kata Jopa. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana jika Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Rp 120,3 Miliar ke David? Ini Kata LPSK
# TRIBUNNEWS UPDATE # David Ozora # LPSK # restitusi # Mario Dandy
Reporter: Nila
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ajudan Jokowi Gagal Gantikan Letjen Kunto, Putra Try Sutrisno Tetap Jadi Pangkogabwilhan I
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Tegas! Prabowo Tegur Pejabat Sektor Pendidikan, Soroti Sekolah Rusak hingga Kebocoran Anggaran
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Pemadaman Listrik Total di Pulau Bali, Istana Minta Maaf hingga Gerak Cepat Telepon Dirut PLN
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ajudan Jokowi Batal Gantikan Putra Try Sutrisno, Letjen Kunto Tetap Jadi Pangkogabwilhan I
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan di Balik Penangguhan Mutasi Letjen Kunto, Mabes TNI Tegaskan Tak Terkait Try Sutrisno
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.