Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

LUKAS ENEMBE NGAMUK! Didakwa Terima Suap Rp 45,8 Miliar dan Gratifikasi Rp 1 Miliar

Senin, 19 Juni 2023 16:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar.

Hal ini terkait Lukas Enembe yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Jaksa mengatakan, tindak pidana suap dilakukan Lukas Enembe pada rentang waktu 2017-2021.

Bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas PUPR 2018-2021 Gerius One Yoman.

Secara rinci, jaksa menjelaskan, dari jumlah keseluruhan itu sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi.

selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Baca: Hari Ini Lukas Enembe Hadir Sidang Dakwaan Offline Tak Pakai Alas Kaki, Cuma Bawa Selembar Tisu

Kemudian, Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

JPU kemudian mengungkapkan, Lukas tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa uang itu kepada KPK, dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-Undang.

Baca: Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Ditunda karena Mengaku Sedang Sakit

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas Enembe bersama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Sebagai informasi, Lukas Enembe sebenarnya juga dijerat Pasal TPPU.

Namun, penyidikan TPPU tersebut belum rampung dilakukan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 45,8 Miliar dan Gratifikasi Rp 1 Miliar

# Lukas Enembe Protes di Persidangan # Sidang Lukas Enembe # Kasus Korupsi Lukas Enembe # Lukas Enembe

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved