Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Lukas Enembe Ngamuk Didakwa Terima Suap Rp 45,8 Miliar dan Gratifikasi 1 M: Woi Apa-apaan, Gak Benar

Senin, 19 Juni 2023 16:15 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar, atas kasus proyek infrastruktur di Papua.

Mendengar pembacaan dakwaan yang berlangsung pada Senin (19/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe langsung tak terima.

Yakni, Lukas Enembe protes dan menegaskan bahwa apa yang disampaikan jaksa penuntut umum tidaklah benar.

Lalu, kondisi ruangan persidangan menjadi tak kondusif.

Lantas Majelis Hakim meminta perwakilan keluarga Gubernur Papua non aktif tersebut untuk mengkondisikan Lukas.

"Sebentar. Maaf ada keluarga atau istri dari terdakwa. Tolong diberi pengertian," ungkap Hakim.

Baca: Lukas Enembe Ngamuk di Persidangan, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Benar: Woi Apa-apaan, Dari Mana

Baca: Lukas Enembe Ngamuk di Persidangan, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Benar: Woi Apa-apaan, Dari Mana

"Sebentar, sebentar, saudara jangan ganggu jalannya persidangan. Nanti ada waktunya ini kan beri kesempatan ke JPU untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus tertib ya ikuti proses persidangan," jelas Hakim.

Seperti diketahui, jaksa sempat membeberkan secara rinci dari total keseluruhan suap yang diterima Lukas.

Yakni, sekira Rp 10 miliar diterima dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, Piton Enumbi.

Selain itu, menerima sekira 35 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, dan Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Seperti diketahui, Lukas Enembe tak hanya dijerat suap.

Namun, juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Atas perbuatan yang dilakukan, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 45,8 M, Lukas Enembe Emosi: Woi Apa-apaan, Tidak Benar!

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik #lukasenembe #lukasenembekoruptor #gratifikasi #kpkri

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved