Rabu, 22 April 2026

Tribunnews Update

Alasan Mahfud MD Gugat Balik Perkomhan Jadi Rp 5 M: Masa Komentari Putusan Dianggap Melawan Hukum

Jumat, 16 Juni 2023 17:27 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan melakukan gugatan balik kepada Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).

Hal itu buntut dari Perkomhan yang menggugat Mahfud karean sudah berkomentar terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak tanggung-tanggung, Mahfud yang digugat Rp 1 miliar akan menggugat balik senilai Rp 5 miliar.

Diketahui bahwa Perkomhan menggugat Mahfud karena mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu.

Baca: Survei Indikator Politik: Erick Thohir Ungguli Mahfud MD sebagai Cawapres di Kalangan Pemilih Muda

Di mana PN Jakpus memenangkan gugatan Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) untuk menunda tahapan pemilu.

Alasan Mahfud MD melakukan gugatan balik itu karena merasa terusik dengan gugatan itu.

Ia pun merasa heran mengapa mengomentari putusan justru dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023) petang.

Mahfud mempertanyakan hak perdata yang dimiliki Perkomhan atas komentar vonis PN Jakpus itu.

Baca: Mahfud MD soal Bocoran Denny Indrayana yang Keliru: Dia Harus Sikapi Sendiri, Pemerintah Tak Lapor

Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) tersebut akan menggugat balik Perkomhan.

Gugatan balik tersebut akan dilayangkan melalui gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.

“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud.

Diketahui sebelumnya bahwa Menko Polhukam Mahfud digugat sebesar Rp 1.025.000.000 oleh Perkomhan.

Baca: Sosok Menkeu yang Akui Negara Punya Utang Rp 800 M ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Bambang Brojonegoro

Perkomhan menilai Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu.

Padahal Mahfud mengaku tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan.

Namun, tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Mahfud Gugat Balik Rp 5 Miliar: Saya Terusik, Masak Komentar Putusan Pengadilan Melawan Hukum"

Host: Alexa Dhea
VP: Dedhi Ajib 

# Alasan # Mahfud MD # Gugat # PERKOMHAN

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Alasan   #Mahfud MD   #Gugat   #PERKOMHAN

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved