Tribunnews Update
Alasan Mahfud MD Gugat Balik Perkomhan Jadi Rp 5 M: Masa Komentari Putusan Dianggap Melawan Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan melakukan gugatan balik kepada Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).
Hal itu buntut dari Perkomhan yang menggugat Mahfud karean sudah berkomentar terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak tanggung-tanggung, Mahfud yang digugat Rp 1 miliar akan menggugat balik senilai Rp 5 miliar.
Diketahui bahwa Perkomhan menggugat Mahfud karena mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu.
Baca: Survei Indikator Politik: Erick Thohir Ungguli Mahfud MD sebagai Cawapres di Kalangan Pemilih Muda
Di mana PN Jakpus memenangkan gugatan Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) untuk menunda tahapan pemilu.
Alasan Mahfud MD melakukan gugatan balik itu karena merasa terusik dengan gugatan itu.
Ia pun merasa heran mengapa mengomentari putusan justru dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023) petang.
Mahfud mempertanyakan hak perdata yang dimiliki Perkomhan atas komentar vonis PN Jakpus itu.
Baca: Mahfud MD soal Bocoran Denny Indrayana yang Keliru: Dia Harus Sikapi Sendiri, Pemerintah Tak Lapor
Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) tersebut akan menggugat balik Perkomhan.
Gugatan balik tersebut akan dilayangkan melalui gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.
“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud.
Diketahui sebelumnya bahwa Menko Polhukam Mahfud digugat sebesar Rp 1.025.000.000 oleh Perkomhan.
Baca: Sosok Menkeu yang Akui Negara Punya Utang Rp 800 M ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Bambang Brojonegoro
Perkomhan menilai Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu.
Padahal Mahfud mengaku tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan.
Namun, tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Mahfud Gugat Balik Rp 5 Miliar: Saya Terusik, Masak Komentar Putusan Pengadilan Melawan Hukum"
Host: Alexa Dhea
VP: Dedhi Ajib
# Alasan # Mahfud MD # Gugat # PERKOMHAN
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com
Live Tribunnews Update
Mahfud MD Soroti Oknum Polisi Pemerkosa Gadis di Jambi Hanya di Patsus 21 Hari: Pembiaran Kejahatan
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Clara Shina Gugat Cerai Suami, Tempuh Jalur Hukum Usai Disomasi Rp 10,7 M Buntut Sebar Video Asusila
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Nadiem Makarim Ungkap Alasan Kerugian Rp 2 Triliun Chromebook Disebut Rekayasa, Audit BPKP Disorot
Senin, 13 April 2026
Terkini Nasional
Mahfud MD Soroti Fungsi DPR hingga Demokrasi di Era Prabowo: Mulai Melenceng dari Gagasan
Minggu, 12 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.