MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proposional Terbuka, Begini Respon Perludem
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional Pemilu 2024.
Diketahui MK pada Kamis (15/6/2023) telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proposional terbuka.
"Yang menarik dari putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah yang pertama tentu saja ini memberikan kepastian kepada semua pihak kepada seluruh elemen politik dan kepemiluan. Bahwa 2024 akan berjalan dengan sistem pemilu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017," kata Titi di akun YouTube pribadinya dikutip, Jumat (16/6/2023).(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.