Terkini Nasional
Sistem Pemilu Tertutup dan Terbuka Berpotensi Terjadi Politik Uang, MK: Ada 3 Langkah Meminimalisir
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan terkait sistem Pemilu terbuka dan tertutup.
Kedua sistem tersebut diyakini berpotensi terjadinya praktik politik uang.
Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang putusan terkait gugatan sistem Pemilu terbuka, Kamis (15/6).
Ia menjelaskan, praktik politik uang yang dapat terjadi dalam penerapan sistem proporsional tertutup.
Menurutnya dalam sistem pemilu tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut nomor urut calon.
Dengan kata lain pembelian nomor urut calon DPR DPRD atau jual beli kandidasi dan nomor urut nomination buying, juga merupakan salah satu bentuk praktik politik uang yang juga potensial terjadi dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup.
Kemudian, ia menjelaskan, praktik politik uang yang potensial terjadi di dalam penerapan sistem Pemilu proporsional terbuka.
Dalam sistem proporsional terbuka juga memiliki peluang terjadinya politik uang dalam hal ini bakal calon dan calon yang memiliki sumber daya finansial besar dapat memanfaatkannya untuk mempengaruhi pemilih.
Baca: Bagi-bagi Takjil Lewat Garasi On The Street, Bawaslu Luwu Sampaikan Pesan Lawan Money Politic
Oleh karena itu, Saldi menyampaikan, untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan:
1. Partai politik dan para calon anggota DPR DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.
2. Penegakkan hukum harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilihan umum, khususnya pelanggaran yang berkaitan dengan politik uang, tanpa membeda-bedakan latar belakangnya baik penyelenggara maupun peserta pemilihan umum.
Khusus calon anggota DPR DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan untuk efek jera, partai politik yg terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan.
3. Masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik money politics, karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum demokratis.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim MK Sebut Politik Uang Berpotensi Terjadi di Sistem Pemilu Apapun
# Pemilu # politik uang # Hakim konstitusi # money politics
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anwar Usman Pingsan Usai Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi di Gedung MK, Langsung Digotong Petugas
5 hari lalu
Nasional
Sebut Pemilu Open Legal Policy, Mahfud MD Ingatkan DPR Jaga Kesepakatan dengan Masyarakat
Selasa, 10 Maret 2026
Tribunnews Update
Mahfud MD Sebut DPR Bebas Rumuskan & Putuskan Sistem Pemilihan Umum: Pemilu Open Legal Policy
Selasa, 10 Maret 2026
Terkini Nasional
Anies Baswedan Tanggapi Wacana soal Gugatan 'Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Nyapres'
Sabtu, 28 Februari 2026
Tribunnews Update
Tanggapan Jokowi soal Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Tunggu & Hormati Putusan MK
Jumat, 27 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.