ON FOCUS
Peran Tutut Soeharto di Kasus Utang Rp 800 M Pemerintah ke Jusuf Hamka hingga Sebab Utang Bengkak
TRIBUN-VIDEO.COM - Nama putri Presiden Soeharti Siti Hardjanti Rukmana alias Tutut Soehartio terserer pusara utang pemerintah ke PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Jusuf Hamka.
Tutut Soeharto sendiri merupakan pendiri CMNP.
Pusaran utang ini pun bermula kala CNMP kala itu melakukan deposito uang di Bank Yama milik Tutut.
Dikutip dari Kompas.com, bank milik Keluarga Cendana ini merosot karena imbas krisis moneter.
Hingga mendapatkan suntikan dana BLBI dari pemerintah untuk membayar pada pemegang simpanan.
Namun deposito CMNP tidak dibayarkan karena perusahaan jalan tol itu memiliki afiliasi dengan Keluarga Cendana.
Namun, dari sisi Jusuf Hamka membantah adanya alfiliasi tersebut.
Pasalnya menurutnya, saat itu CMNP sudah berstatus perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia.
Bank Yama yang kemudian dilikuidasi pemerintah membuat CMNP tak bisa menarik depositonya di bank tersebut.
Hal ini tak membuat Jusuf Hamka menyerah dan menempuh jalur hukum menagih pembayaran deposito itu sampai ke MA.
Sejauh ini, tak diketahui pasti bagaimana Tutut Soeharto dan keluarga yang mendirikan perusahaan tersebut tak lagi berperan di CNMP.
Keluarga Cendana terakhir menduduki posisi direksi CNMP yakni lewat Dandty Indriastuty Purnamasari anak Tutut Soeharto dan menjabat sebagai Direktur Utama CMNP pada 2016.
Tutut Seoharto juga tercatat sempat menjabat komisaris perusahaan, hingga kemudian ia mundur pada tahun 2003.
Jusuf Hamka sendiri mengklaim, perusahaannya tak lagi ada kaitannya dengan Tutut Soeharto.
Sedangkan, Utang pemerintah ke pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka membengkak hingga Rp 800 miliar.
Hal ini karena utang pemerintah ke Jusuf Hamka bertambah dua persen per bulannya yang dihitung sebagai bunga.
Diketahui utang yang dimiliki oleh pemerintah kepada Jusuf Hamka memiliki bunga dua persen per bulan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.
Kemudian jika dihitung, utang tersebut tak kunjung dibayarkan selama 25 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan putusan MA pada (15/1/2010), pemerintah diwajibkan membayar deposito berjangka ke Jusuf Hamka senilai Rp 78,84 miliar dan giro senilai Rp 76,09 juta.
Dari nominal tersebut kemudian bertambah dua persen setiap bulan sebagai bunga.
Namun pemerintah dan perusahaan Jusuf Hamka akhirnya sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total tagihan Rp 179,5 miliar.
Belakangan kasus ini menjadi semakin rumit karena Kemenkeu justru balik menagih utang Jusuf Hamka ke pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Ronald Silaban.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Kasus Saling Tagih Utang Jusuf Hamka dan Kemenkeu"
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Redam Desakan Pemakzulan Wapres, Pengamat: Gibran Harus Bertemu dan Dekati Purnawirawan TNI
3 hari lalu
Tribunnews On Focus
[FULL] Pengamat: Banyak Elit Ngintip Kursi Gibran Goyang, Genitnya Kalau Bisa 2026 Kenapa Harus 2029
4 hari lalu
Tribunnews On Focus
[FULL] Pakar Duga Jokowi Terlibat Mutasi Anak Try Sutrisno seusai Purnawirawan Desak Gibran Dicopot
5 hari lalu
Live Update
Viral Video Remaja SMP Niat Awal Tagih Utang Rp27 Ribu, Berujung Aniaya Teman hingga Tersungkur
5 hari lalu
Tribunnews On Focus
[FULL] Pengamat: Aroma Politik Pembatalan Mutasi Anak Try Sutrisno, "Peringatan Prabowo ke Gibran"
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.