Tribunnews Update
Sering Digugat Banyak Pihak, Apa Itu Presidential Threshold dan Mengapa Diterapkan di Indonesia?
TRIBUN-VIDEO.COM - Jelang Pilpres 2024, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau dikenal dengan istilah presidential threshold kerap terdengar di telinga masyarakat.
Presidential threshold ini juga seringkali digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan uji materi presidential threshold sebanyak 27 kali.
Namun seluruh gugatan tersebut ditolak oleh MK.
Baca: PDIP dan Demokrat Sejak 2004 Dikenal Tidak Akur Kini Ajak Berdialog, Jajaki Koalisi Pilpres 2024?
Lalu apa sebenarnya arti presidential threshold dan juga dampaknya bagi penyelenggaraan Pilpres?
Dikutip dari Kompas.com, Presidential threshold merupakan syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan parpol untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Artinya, presidential threshold jadi syarat utama bagi seseorang untuk bisa maju dalam Pilpres.
Presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Baca: Deklarasi di Sidoarjo, Perkumpulan Raja-Sultan Dinasti Nusantara Siap Menangkan Ganjar Pilpres 2024
Pasal 5 Ayat (4) UU itu menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.
Ketentuan ambang batas ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2004 yang bertepatan dengan penyelenggaran Pilpres untuk pertama kalinya di Indonesia.
Namun, besaran ketentuan ini berubah-ubah tiap gelaran Pemilu.
Pada Pemilu 2009 misalnya, pasangan Presiden dan Wapres bisa diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.
Ketentuan ini tidak berubah saat Pemilu 2014 saat Joko Widodo (Jokowi) maju untuk pertama kalinya dalam Pilpres dan melawan Prabowo Subianto.
Baca: Memanas! NasDem Sindir Demokrat soal Cawapres Anies hingga Disebut Potensi Mundur dari Pilpres 2024
Kemudian pada Pemilu 2019, besaran presidential threshold kembali berubah menjadi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya.
Hal ini terjadi karena gelaran Pilpres dan Pemilu dilakukan serentak pada April 2019.
Kala itu ada dua pasangan kandidat yang mengikuti Pilpres, mereka yakni Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hasilnya, Jokowi-Maruf tampil sebegai pemenang dengan perolehan suara 55,50 persen.
Ada sejumlah alasan mengapa presidential threshold diterapkan.
Pertama adalah untuk memperkuat sistem presidensial.
Dalam sistem ini, presiden dan wapres yang dipilih rakyat memiliki kedudukan kuat secara politik.
Hal ini membuat presiden dan wapres tak bisa diberhentikan dengan mudah karena alasan politik.
Kedua, penerapan ini dilakukan demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,
Apabila tak diterapkan, maka bisa saja pasangan terpilih yang diusung oleh partai yang tak memiliki kursi mayoritas di parlemen akan kesulitan menjalankan pemerintahan.
Hal ini karena kinerjanya akan diganggu oleh koalisi mayoritas di parlemen.
Terakhir, alasan penerapan presidential threshold adalah demi menyederhanakan sistem multipartai melalui seleksi alam. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presidential Threshold: Pengertian dan Sejarahnya dari Pemilu ke Pemilu di Indonesia"
Host: Sisca
Vp: Irvan
# Presidential Threshold # Indonesia # Pilpres 2024 # Mahkamah Konstitusi
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Kompas.com
Olahraga
Thom Haye Terkejut dan Penasaran saat Tahu Timnas Indonesia Akan Hadapi Malaysia
4 hari lalu
Live Update
Delegasi IGS Keliling Kota Tua Ampenan dan Museum NTB, Terpesona Kuliner Lombok
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.