Rabu, 7 Mei 2025

Terkini Nasional

Berawal dari Krisis Moneter 1998, Ini Kronologi Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah

Senin, 12 Juni 2023 19:48 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka menagih utang Rp 800 miliar ke pemerintah.

CMNP merupakan sebuah perusahaan jalan tol yang didirikan sejak 13 April 1987.

Jusuf Hamka mengaku selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.

Namun tak ada hasil dari upaya Jusuf Hamka tersebut.

Kasus ini pun kemudian mendapat sorotan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan siap membantu Jusuf Hamka agar bisa mendapatkan piutangnya dari pemerintah.

Baca: Perusahaannya Dituding Punya Utang ke Pemerintah, Jusuf Hamka: Kalau Punya, Saya Ganti 100 Kali

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut utang pemerintah bermula dari deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Namun, Bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998 sehingga mengalami kebangkrutan.

Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Hingga kini pasca krisis keuangan 1998 utang tersebut belum kunjung dibayarkan pemerintah.

Utang tersebut bermula saat keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Krisis keuangan yang menerpa Indonesia saat itu, membuat berbagai perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Pemerintah pun meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan BLBI, yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

Baca: Jokowi Mengaku Bangga dan Sanjung Tampilan Memukau Putri Ariani di AGT 2023, Harap Jadi Inspirasi

Bank Yama saat itu mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana BLBI untuk mengembalikan dana nasabah.

Namun Jusuf Hamka mengatakan deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah berdalih ada afilisasi perusahaannya dengan perbankan.

Tak kunjung mendapat kejelasan, Jusuf Hamka kemudian menggugat pemerintah ke pengadalian pada 2012.

Hasilnya, CMNP menang dan Hamka menyebut pemerintah diminta untuk membayar deposito itu termasuk dengan bunganya.

Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar.

Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.

Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2015, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar.

Namun janji itu tak dipenuhi, Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan.

Tribun Jakarta.com/Yogi

# Kementerian Keuangan # Krisis Moneter # Jusuf Hamka

Editor: winda rahmawati
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved