Senin, 1 September 2025

MATA LOKAL MEMILIH

Gugatan Iskandar Idrus Ditolak Mahkamah PAN, Terbukti Sudah Tidak Menaati Keputusan Partai

Senin, 12 Juni 2023 19:51 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) menolak gugatan yang diajukan mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus.

Mahkamah PAN menyatakan SK DPP PAN adalah benar karena Iskandar Idrus sudah tidak menaati.

Bahkan tidak tunduk terhadap keputusan partai dan Mahkamah PAN menolak gugatan Pemohon untuk seluruhnya.

Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab mengaku pihaknya telah menerima syurat yang dikeluarkan Mahkamah PAN.(*)

Baca: Sidang Penetapan Gugatan Sistem Pemilu Segera Digelar, MK Panggil Presiden dan Ketua DPR RI

# Partai Amanat Nasional (PAN) # Iskandar Idrus # gugatan

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: sara dita
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved