MATA LOKAL MEMILIH
Gugatan Iskandar Idrus Ditolak Mahkamah PAN, Terbukti Sudah Tidak Menaati Keputusan Partai
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) menolak gugatan yang diajukan mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus.
Mahkamah PAN menyatakan SK DPP PAN adalah benar karena Iskandar Idrus sudah tidak menaati.
Bahkan tidak tunduk terhadap keputusan partai dan Mahkamah PAN menolak gugatan Pemohon untuk seluruhnya.
Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab mengaku pihaknya telah menerima syurat yang dikeluarkan Mahkamah PAN.(*)
Baca: Sidang Penetapan Gugatan Sistem Pemilu Segera Digelar, MK Panggil Presiden dan Ketua DPR RI
# Partai Amanat Nasional (PAN) # Iskandar Idrus # gugatan
Reporter: sara dita
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Jokowi Menang Gugatan soal Wanpretasi Mobil Esemka, Penggugat Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Bukti
5 hari lalu
Selebritis
Azizah Salsha Pasang Senyum Sumringah seusai Digugat Cerai Pratama Arhan, Akui Capek
5 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Jokowi Menang soal Gugatan Mobil Esemka di PN Solo! Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Penggugat
5 hari lalu
Tribunnews Update
PN Solo Tolak Gugatan soal Mobil Esemka Jokowi, Hakim Sebut Dalil-dalil Penggugat Tak Terbukti
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.