Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah yang Nunggak 8 Tahun, Sudah Coba Tagih ke Menteri Tapi Nihil

Senin, 12 Juni 2023 19:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengusaha yang juga pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, menagih utang sebesar Rp 800 miliar ke pemerintah.

Diketahui, CMNP merupakan sebuah perusahaan jalan tol yang didirikan sejak 13 April 1987.

Sang bos, Jusuf Hamka mengaku selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.

Namun tak ada hasil dari upaya Jusuf Hamka tersebut.

Dikutip dari Tribunwow, kasus ini pun kemudian mendapat sorotan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan siap membantu Jusuf Hamka agar bisa mendapatkan piutangnya dari pemerintah.

Baca: Atta Halilintar Geram Tak Mau Berdamai dengan Penghina Ameena: Anak Saya Salah Apa sama Ibu?

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut utang pemerintah bermula dari deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. 

Namun, Bank Yama menjadi korban Krisis Moneter 1998 sehingga mengalami kebangkrutan.

Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Hingga kini pasca krisis keuangan 1998 utang tersebut belum kunjung dibayarkan pemerintah.

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito."

"Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka, dikutip Senin (12/6/2023).

Baca: Kemeriahan Lomba Sampan di Sambas Diiikuti 117 Tim se-Kalbar Perebutkan Hadiah Total Rp 30 Juta

Saat itu, keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Krisis keuangan yang menerpa Indonesia saat itu, membuat berbagai perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Pemerintah pun meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan BLBI, yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

Bank Yama saat itu mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana BLBI untuk mengembalikan dana nasabah.

Namun Jusuf Hamka mengatakan deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah berdalih ada afilisasi perusahaannya dengan perbankan.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Belum Dibayar Sejak 1998

# Jusuf Hamka # Utang pemerintah # PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved