LIVE UPDATE
Reaksi Luhut saat Pertama Kali Menonton Video Haris dan Fatia Diungkap, Marah Gegara Judul Video
TRIBUN-VIDEO.COM - Staf Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono, bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Dalam sidang tersebut, saksi Singgih mengungkap reaksi Luhut pada saat melihat konten podcast yang dibawakan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Youtube.
Dikutip dari Tribunnews.com, dijelaskan Singgih bahwa Luhut marah saat menonton video podcast yang dia perlihatkan pada 23 Agustus 2021 di kantor Luhut.
Luhut marah terutama pada bagian judul video.
"Kesan beliau (Luhut) adalah langsung marah ketika ada judul yang mengaitkan beliau dengan operasi militer Intan Jaya Papua untuk kepentingan ekonominya, yang Mulia," kata Singgih di hadapan majelis hakim yang mulia.
Singgih pun mencontohkan reaksi marah Luhut pada saat melihat video youtube yang disajikan oleh Haris dan Fatia tersebut.
"Eh kau lihat ini, ini tidak benar itu, judulnya saja tidak jelas'. Jadi itu yang kira-kira beliau sampaikan yang mulia," ucap Singgih.
Terkait hal ini, saksi tersebut mengaku mengetahui video podcast tersebut pada Sabtu 21 Agustus 2021 lalu.
Singgih mengaku menonton secara utuh konten video tersebut dan melakukan analisa sebelum akhirnya melaporkannya kepada Luhut.
"Kami menonton dan melihat secara utuh percakapan dari video konten itu. Kurang lebih sebelum melapor ke Pak Luhut ada 4 kali kami tonton yang mulia," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Staf Ungkap Reaksi Luhut Pandjaitan Saat Pertama Kali Menonton Video Youtube Haris dan Fatia
# Luhut Binsar Panjaitan # Haris Azhar # Fatia Maulidiyanti
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Ahli di Sidang Praperadilan Delpedro: SPDP Bisa Dikesampingkan saat Kondisi Darurat
Rabu, 22 Oktober 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Luhut Temui Aliansi Ekonom Respons Desakan Darurat Ekonomi hingga 100 Ribu Lapangan Kerja Baru
Minggu, 14 September 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Luhut Puji-puji Menkeu Purbaya: Orang Berpengalaman, Bisa Bantu Prabowo Ciptakan Lapangan Kerja
Kamis, 11 September 2025
Tribunnews Update
Luhut Heran Hari Gini Masih Ribut soal Ijazah: Saya Aja Gak Tahu Ijazah Saya di Mana Ditaruhnya
Selasa, 29 Juli 2025
 
							 
							 
				 
				 
				 
				 
				 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.