Selasa, 7 April 2026

Kasus Korupsi

Kooperatif Proses Hukum, Eni Maulani Cicil Rp500 Juta ke KPK

Jumat, 28 September 2018 14:20 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih akan menyerahkan uang Rp500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/9/2018).

Penyerahan uang ini dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif Eni dalam menjalani proses hukum.

"Hari ini Bu Eni memenuhi janjinya melakukan cicilan pengembalian tahap kedua sebesar Rp500 juta kepada KPK," ujar pengacara Eni, Fadli Nasution saat dihubungi, Jumat.

Penyerahan uang ini merupakan yang kedua kalinya.

Pada Agustus 2018 lalu, Eni menyerahkan Rp500 juta kepada KPK.

Eni adalah salah satu tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 berkekuatan 2x300 megawatt di Provinsi Riau pada 21 Agustus 2018.

Baca: Mobil Dinas Kapolres Tulungagung Kecelakaan, Istri dan Ajudannya Tewas, Diduga Ini Penyebabnya

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.

Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo. (Kompas.com / Abba Gabrillin)

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Eni Maulani   #KPK   #korupsi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved