Kamis, 30 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Luhut Diklaim Dapat Perlakuan Khusus dalam Sidang Fatia-Haris, Bukti Pejabat Tinggi Dispesialkan?

Sabtu, 10 Juni 2023 12:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Amnesty Internasional Indonesia menyoroti persidangan Haris Fatia yang menghandirkan Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan sebagai saksi.

Dalam persidangan kali ini, lebih dibatasi bahkan dengan pengamanan berlebih dari aparat.

Atas hal itu, Amnesty Internasioanl mengklaim bahwa Luhut mendapat perlakuan khusus dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dikutip dari Kompas.com, perlakuan khusus itu terlihat saat Luhur hadir sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar yang digelar pada Kamis (8/6/2023).

Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Wirya Adiewan menyebut bahwa sidang yang selama ini terbuka namun saat Luhut jadi saksi menjadi sangat dibatasi.

Terlebih adanya pengamanan yang berlebihan dari aparat yang membuatnya mengklaim bahwa Luhut mendapat perlakuan khusus.

Tak hanya kepada Luhut, Wirya menyebut bahwa pengadilan memberi perlakuan khusus pada pejabat tinggi.

"Sidang ini menunjukkan bahwa pengadilan memberi perlakuan khusus terhadap pejabat tinggi. Sidang selama ini terbuka, hari ini menjadi sangat dibatasi dan diwarnai dengan pengamanan berlebih dari aparat," ujar Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Wirya Adiewan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Wirya mengatakan, ada prinsip fair trial atau asas praduga tak bersalah yang dilupakan dalam pengadilan tersebut yakni semua individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Hal itu tampak dari pengamanan berlebih hingga menyulitkan warga umum dan tim kuasa hukum terdakwa untuk melewati gerbang gedung PN Jakarta Timur dan pintu ruang sidang pengadilan.

Hakim menurutnya membatasi ruang sidang dengan dalih kapasitas ruangan sidang yang tidak memungkinkan.

"Majelis hakim juga membatasi jumlah anggota tim kuasa hukum terdakwa dengan dalih kapasitas ruangan sidang tidak memungkinkan," imbuh Wirya.

Amnesty Internasional Indonesia juga menyesalkan praktik diskriminasi dengan menggabungkan sidang Fatia dan Haris ketika menghadirkan Luhut sebagai saksi pelapor.

Sebab hal itu bertentangan dengan keputusan hakim sebelumnya yang menolak permintaan kuasa hukum terdakwa agar perkara keduanya digabungkan.

"Ini bertentangan dengan keputusan majelis hakim sebelumnya yang menolak permintaan tim kuasa hukum terdakwa agar perkara kedua terdakwa digabungkan," ucapp Wirya.

Wirya lantas menyebut jangan sampai berbagai perlakuan khusus itu mengesankan adanya keberpihakan kepada satu di antara pihak.

Sebab hal itu akan melanggar prinsip-prinsip fair trial dalam proses persidangan.

"Jangan sampai berbagai perlakuan khusus ini mengesankan adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak di dalam proses pengadilan yang melanggar prinsip-prinsip fair trial," pungkas dia.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty Internasional Sebut PN Jakarta Timur Beri Perlakuan Khusus terhadap Luhut dalam Sidang Fatia-Haris"

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #luhutbinsarpandjaitan #luhut #harisazhar #fatia #sidang #jakarta #jakartatimur #dkijakarta

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Luhut   #Haris Azhar   #sidang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved