Senin, 12 Mei 2025

Regional

Oknum TNI Pratu J Tikam Pengamen hingga Tewas di Wilayah Senen, Pelaku Terancam Dipecat

Sabtu, 10 Juni 2023 08:04 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib pengamen gerobak keliling berinisial D (23) tewas diduga di tangan anggota TNI AD berinisial Pratu J (27) di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023) pagi.

Pratu J kini telah diamankan Pomdam Jaya setelah melakukan penusukan. Pelaku terancam dipecat dari keanggotan TNI.

Awal kasus penusukan itu berawal saat Pratu J nongkrong bareng bersama tiga temannya warga sipil di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Pratu J merupakan prajurit berpangkat satu yang berdinas di Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura, Ambon, Maluku.

Ia nongkrong bersama teman-temannya saat memiliki waktu luang.

Saat tengah memiliki waktu luang, lanjut dia, JMG lantas nonkrong bareng bersama tiga teman non TNI di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Baca: Kondisi Oknum TNI Mabuk saat Tusuk Pengamen hingga Tewas: Lemas saat Ditangkap, Kini Resmi Ditahan

Kolonel CPM Danpomdam Jaya, Irsyad mengungkapkan tersangka kala itu tengah mendapat penugasan khusus oleh komandan satuannya di wilayah DKI Jakarta.

"Pada saat waktu luang, tersangka keluar bersama teman-teman sipilnya kemudian minum-minum di daerah Kota Tua," ujar Irsyad di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).

Irsyad membenarkan Pratu J menikmati minuman keras kala berada di tempat tersebut.

Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad di Mapolsek Senen, Kamis (8/6/2023) malam. Dia memastikan prajurit satu berinisial JMG (27) yang menikam pengamen akan mendapatkan hukuman berat.

Dirinya juga menyewa sebuah sound system dari pengamen keliling di kawasan tersebut untuk sekadar nyanyi-nyanyi.

"Selesai minum-minum ada selisih paham dengan korban dan terjadilah kejar-kejaran. Sampai sini (Kramat Raya) terjadilah perkelahian dan terjadilah penusukan," kata dia.

Baca: Sosok Oknum TNI yang Tusuk Pengamen hingga Tewas di Senen, Ketahuan Gara-gara KTA Ketinggalan

Menurut Irsyad, tersangka melakukan hal tersebut lantaran terbawa pengaruh alkohol yang diminumnya.

Tersangka mengakui semua perbuatannya kala tim dari Pomdam Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat meringkusnya di Berland, Jakarta Timur usai penusukan terjadi.

"Kami tangkap dia di daerah tempat ia tinggal, di perumahan. Kalau saya lihat sih dia ada niat dia mau menyerahkan diri, dia pada saat itu kejadian dalam kondisi tidak sadar," jelas Irsyad.

"Kemudian juga tidak ada perlawanan dan tidak ada hal negatif saat penangkapan. Dia sangat menyesali perbuatannya dan siap diproses dengan sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Irsyad berujar, tersangka telah menjadi anggota TNI selama tujuh tahun mulai 2017 silam.

"Kami dapat berita itu dari pagi pukul 05.00 WIB, ada korban penusukan di daerah sini (Kramat Raya) kemudian kami bersama dengan Polres Pusat melakukan pelacakan dan penyelidikan," ujar Irsyad .

"Kami berhasil menangkap tersangka inisial JMG, pangkat prajurit satu. Yang bersangkutan berdinas di Kodam 16 Pattimura Ambon," lanjurnya.

Terkini, tersangka JMG sudah diamankan di Pomdam Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Irsyad memastikan Pratu J akan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

Menurutnya, prajurit Kodam XVI Pattimura tersebut telah melakukan tindak pidana berat.

"Hal-hal detailnya sedang kami lakukan pemeriksaan, tersangka saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya," ujar Kolonel Irsyad.

Baca: Gerak Cepat Polisi Militer Lacak Anggota TNI AD yang Tikam Pengamen hingga Tewas di Jakarta Pusat

Terancam Dipecat

Irsyad berujar, hukuman yang dikenakan kepada tersangka akan menurut pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Akan tetapi, lanjut dia, terhadap tersangka akan ada pemberatan lain mengingat jabatannya sebagai seorang prajurit TNI.

"Kami bersama-sama dengan pihak Polres Jakarta Pusat untuk bagaimana kami untuk mempidanakan orang itu pakai KUHP, sama dengan orang sipil lainnya," kata Irsyad.

"Tetapi nanti dia ada pemberatan lain sesuai dengan kawahnya," lanjutnya.

Menurutnya, hukuman pemberatan itu bisa berupa pemecatan dari keanggotaan sebagai TNI.

"Jelas secara teori itu akan dipecat, karena korbannya meninggal dunia," jelas Irsyad.

Kendati begitu, saat ditanyai lebih lanjut ihwal pemecatan tersebut, pihaknya mengatakan baru bisa diketahui usai sidangnya digelar.

"Jadi untuk TNI itu, begitu sudah sidang, begitu sudah ada hasilnya nanti di situ ada pembacaan putusan hukuman tambahan untuk dipecat," tandasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nasib Pengamen di Kota Tua, Tagih Sewa Sound Malah Ditusuk Anggota TNI, Pelaku Terancam Dipecat

# Oknum TNI Tikam Pengamen # Kramat Senen Jakarta Pusat # Pratu J

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved