TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib TNI yang Tikam Pengamen di Kota Tua hingga Tewas, Hukuman Diperberat dan Terancam Dipecat
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota TNI berinisial Pratu J (27) nekat menikam seorang pengamen gerobak keliling hingga tewas.
Identitas pelaku terungkap setelah Kartu Tanda Anggota (TNI) tertinggal di lokasi.
Kini, J terancam dipecat dari keanggotaan TNI.
Baca: Detik-detik Pengamen Jalanan Tewas Ditikam Oknum Prajurit TNI di Senen, Dipicu Uang Sewa Sound
Awal kasus penusukan itu berawal saat Pratu J nongkrong bersama tiga temannya warga sipil di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Pratu J merupakan prajurit berpangkat satu yang berdinas di Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura, Ambon, Maluku.
Ia saat itu mendapat penugasan khusus oleh komandan satuannya di wilayah DKI Jakarta.
"Pada saat waktu luang, tersangka keluar bersama teman-teman sipilnya kemudian minum-minum di daerah Kota Tua," ujar Irsyad di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).
Baca: Sosok Pengamen Disabilitas yang Diberi Hadiah Gitar oleh Istri Panglima TNI: Kaget Didekati Tentara
Kolonel CPM Danpomdam Jaya, Irsyad menyebut, J dan tiga temannya nongkrong sambil minum minuman keras.
J kemudian menyewa sebuah sound system dari pengamen keliling di kawasan tersebut untuk sekadar nyanyi-nyanyi.
Selesai minum-minum, J terlibat cekcok dengan pemilik sound system karena enggan membayar.
Terjadilah perkelahian hingga penusukan yang menyebabkan korban tewas.
"Selesai minum-minum ada selisih paham dengan korban dan terjadilah kejar-kejaran. Sampai sini (Kramat Raya) terjadilah perkelahian dan terjadilah penusukan," kata dia.
Irsyad memastikan Pratu J akan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Baca: Sosok Oknum TNI yang Tusuk Pengamen hingga Tewas di Senen, Ketahuan Gara-gara KTA Ketinggalan
Menurutnya, prajurit Kodam XVI Pattimura tersebut telah melakukan tindak pidana berat.
"Hal-hal detailnya sedang kami lakukan pemeriksaan, tersangka saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya," ujar Kolonel Irsya
Hukuman yang dikenakan kepada tersangka akan menurut pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Akan tetapi, terhadap tersangka akan ada pemberatan lain mengingat jabatannya sebagai seorang prajurit TNI.
Baca: Detik-detik Pengamen Jalanan Tewas Ditikam Oknum Prajurit TNI di Senen, Dipicu Uang Sewa Sound
"Kami bersama-sama dengan pihak Polres Jakarta Pusat untuk bagaimana kami untuk mempidanakan orang itu pakai KUHP, sama dengan orang sipil lainnya," kata Irsyad. (Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nasib Pengamen di Kota Tua, Tagih Sewa Sound Malah Ditusuk Anggota TNI, Pelaku Terancam Dipecat
# TRIBUNNEWS UPDATE # TNI # Pengamen # Kota Tua # pembunuhan # penusukan
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Tegar Melani
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Pengamat Curiga Ada Motif Terselubung di Balik Desakan Purnawirawan TNI Desak Gibran Mundur
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Jadwal Konklaf untuk Pilih Paus Baru Pengganti Paus Fransiskus Digelar 7 Mei 2025, 1 Kardinal Absen
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Kim Jong Un Janji Bangun Monumen untuk Tentara Korut yang Gugur di Rusia, Sudah Kirim 14.000 Tentara
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Penampakan Tumpukkan Uang Rp 920 Miliar & 51 Kg Emas, Disita Kejagung dari Rumah Zarof Ricar
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Viral Ortu Siswa Jalan 200 Meter Bawa Meja & Kursi Sendiri, Sang Anak Dituding Rusak Fasilitas SD
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.