Rabu, 21 Januari 2026

Suara Politik

KPU Optimis Menangkan Gugatan atas OSO

Kamis, 27 September 2018 12:49 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengaku optimistis akan memenangkan sidang ajudikasi penanganan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) ke Bawaslu RI.

"Kami yakin," ujar Ilham ditemui di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018) malam.

Dia menjelaskan, KPU RI mengeluarkan surat Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal syarat Calon Anggota DPD berdasarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Ini sebagai implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018. Dalam putusannya, MK mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

Oleh karena itu, KPU RI meminta OSO yang sudah ditetapkan di DCS segera melengkapi bukti surat berisi pernyataan bahwa dirinya tidak lagi menjadi pengurus parpol. Sebab jika tidak ada bukti surat tersebut, maka KPU RI tidak bisa menetapkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) pemilu 2019.

Menurut Ilham persoalan ini serupa dengan polemik terkait eks koruptor tidak boleh menjadi caleg untuk pemilu 2019.

Baca: Rumah Gus Dur Satukan Maruf Amin dan Mahfud MD

Semula, KPU menyatakan mantan napi korupsi yang mendaftar menjadi caleg tidak memenuhi syarat (TMS). Karena, PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD menyinggung bahwa eks koruptor tidak bisa mencalonkan diri menjadi caleg DPD.

Namun kemudian, Mahkamah Agung menerbitkan putusan yang menyatakan bahwa mantan napi korupsi boleh diajukan menjadi caleg oleh partai.

Atas terbitnya putusan MA, maka KPU merevisi PKPU yang sebelumnya sudah diberlakukan. Ini dilakukan supaya pada PKPU baru itu hak para mantan koruptor juga terakomodir dan bisa dinyatakan lolos menjadi caleg DPD.

Karena konteks yang dipersoalkan OSO sama dengan masalah pencalonan eks koruptor, Ilham menilai KPU punya dasar yang kuat untuk merubah peraturan karena sudah ada putusan pengadilan. Selain itu, putusan pengadilan muncul sebelum penetapan caleg atau DCT.

"Konteksnya sama kaya PKPU 26/2018, sebetulnya sama," kata Ilham. (*)

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Glery Lazuardi
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPU   #Ilham Saputra

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved