Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Ipda MKS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Parigi Moutong, Ditahan Sejak Hari Sabtu

Minggu, 4 Juni 2023 14:52 WIB
Tribun Palu

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Polisi di Sulteng, Ipda MKS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Ipda MKS kini telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023).

Diketahui, korban kasus Persetubuhan anak berinisial RI (16) berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong.

Dari 11 orang pelaku, 3 orang diantaranya adalah Oknum Guru, Kades dan Anggota Polri.

Akibat kasus persetubuhan itu, korban akan menjalani proses pengangkatan rahim yang akan berlangsung pekan depan.

Baca: Oknum Ustaz Abal-abal Tega Rudapaksa 17 Murid Laki-laki, Diduga Bohong Pernah Belajar di Pesantren

Diketahui Ipda MKS saling mengenal dalam pertemuan singkat.

Korban RI kala itu meminta Ipda MKS untuk mencari ponsel pintarnya yang hilang.

Pertemuan itu kemudian berlanjut hingga Ipda MKS menyetubuhi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.

Sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus persetubuhan tidak dilakukan para pelaku secara bersamaan.

Sejak kasus itu bergulir, polisi baru menangkap tujuh tersangka.

Mereka adalah inisial Ipda MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Sulteng Tetapkan Oknum Anggota Polri Tersangka Persetubuhan Anak di Parimo

# TRIBUNNEWS UPDATE # oknum polisi # rudapaksa # Kabupaten Parigi Moutong

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: sara dita
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Palu

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved