Selasa, 9 September 2025

Terkini Nasional

Catat! Ini Tarif Resmi Bikin SIM C per Juni 2023, Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan

Sabtu, 3 Juni 2023 14:16 WIB
KOMPAS

TRIBUN-VIDEO.COM - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi pengemudi saat berlalu lintas.

Dikutip dari Kompas.com, khusus untuk pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C.

Hal ini sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak dan mendapatkan izin berkendara.

Adapun, SIM C memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia.

Tidak ada pembeda biaya pembuatan SIM C, CI dan CII.

Baca: Rumah Elite di Semarang Jadi Pabrik Pembuatan Ekstasi, 2 Tersangka Diamankan Polisi

Pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C.

Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.

Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 155.000.

Baca: Ratu Rizky Nabila Nyaris Kena Tipu Oknum Mengaku dari Rumah Produksi, Putuskan Tak Lapor Polisi

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Resmi Bikin SIM C per Juni 2023"

# surat izin mengemudi # tarif # Harga # SIM

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: KOMPAS

Tags
   #surat izin mengemudi   #tarif   #Harga   #SIM

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved