Terkini Nasional
Catat! Ini Tarif Resmi Bikin SIM C per Juni 2023, Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi pengemudi saat berlalu lintas.
Dikutip dari Kompas.com, khusus untuk pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C.
Hal ini sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak dan mendapatkan izin berkendara.
Adapun, SIM C memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia.
Tidak ada pembeda biaya pembuatan SIM C, CI dan CII.
Baca: Rumah Elite di Semarang Jadi Pabrik Pembuatan Ekstasi, 2 Tersangka Diamankan Polisi
Pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C.
Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.
Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 155.000.
Baca: Ratu Rizky Nabila Nyaris Kena Tipu Oknum Mengaku dari Rumah Produksi, Putuskan Tak Lapor Polisi
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Resmi Bikin SIM C per Juni 2023"
# surat izin mengemudi # tarif # Harga # SIM
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: KOMPAS
Viral
VIRAL Warung Bakso di Klaten Pasang Tarif AC ke Pembeli Rp3 Ribu Per Orang
Selasa, 19 Mei 2026
Internasional
ANCAMAN TRUMP! Iran Nekat Terapkan Sistem 'Gerbang Berbayar' Di Selat Hormuz Hingga Bikin AS Ngamuk
Minggu, 17 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Stok Rudal AS Kian Menipis Akibat Perang Iran, Pentagon Minta Trump Dorong Produksi 10.000 Misil
Sabtu, 16 Mei 2026
LIVE UPDATE
Update Harga Bapok di Pasar Bersehati Manado, Sejumlah Komoditi Alami Kenaikan Jelang Idul Adha 2026
Jumat, 15 Mei 2026
LIVE UPDATE
Buntut Kenaikan BBM Non-Subsidi, Pemkab Tuban Bakal Cari Cara Tekan Biaya Bus Si Mas Ganteng
Selasa, 12 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.