Terkini Nasional
Catat! Ini Tarif Resmi Bikin SIM C per Juni 2023, Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi pengemudi saat berlalu lintas.
Dikutip dari Kompas.com, khusus untuk pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C.
Hal ini sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak dan mendapatkan izin berkendara.
Adapun, SIM C memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia.
Tidak ada pembeda biaya pembuatan SIM C, CI dan CII.
Baca: Rumah Elite di Semarang Jadi Pabrik Pembuatan Ekstasi, 2 Tersangka Diamankan Polisi
Pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C.
Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.
Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 155.000.
Baca: Ratu Rizky Nabila Nyaris Kena Tipu Oknum Mengaku dari Rumah Produksi, Putuskan Tak Lapor Polisi
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Resmi Bikin SIM C per Juni 2023"
# surat izin mengemudi # tarif # Harga # SIM
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: KOMPAS
Live Update
Tak Punya SIM dan STNK 25 Pengendara Terjaring Razia Satlantas Polresta Gorontalo, Mayoritas Roda 2
Jumat, 29 Agustus 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Mentan Amran Minta DPR Perjelas Pihak yang Urus Harga Beras RI, DPR: Wewenangnya di Bapanas
Selasa, 26 Agustus 2025
Regional
Sidak Harga Beras Tembus HET, Pemkot Pangkalpinang Jamin Ketersediaan Stok dan Siapkan Pasar Murah
Selasa, 26 Agustus 2025
Tribunnews Update
Dituding Tak Peduli Harga Beras Naik, Mentan Amran: Itu Framing, Justru Kami Sudah Bekerja Keras
Minggu, 24 Agustus 2025
Setelah Dua Tahun Berturut-turut, Mentan Ungkap Kini Indonesia Sudah Tak Impor Beras
Jumat, 22 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.