Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Denny Indrayana Dilaporkan karena Unggahannya Dianggap Bocorkan Rahasia Negara, Dua Saksi Diperiksa

Jumat, 2 Juni 2023 20:13 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak dua orang diperiksa dalam kasus yang menjerat Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.

Denny diketahui dilaporkan atas dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (Pemilu).

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, pada 31 Mei 2023 pelapor mengaku melihat postingan Denny di media sosial Twitter dengan username @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

Dua akun tersebut mengunggah postingan tulisan yang mengandung unsur kebencian terhadap suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

Baca: Klarifikasi MK soal Tudingan Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Anwar: Belum Diputuskan

Selain itu, pelapor melaporkan adanya postingan mengandung berita bohong atau hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Pelapor melaporkan Denny dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sandi mengungkapkan, dua orang saksi saat ini menjalani pemeriksaan. Keduanya berinisial WS dan AF.

Barang bukti yang didapati oleh polisi berupa satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 GB.

Sebelumnya, Denny Indrayana melalui unggahan di media sosialnya, mengklaim bahwa mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Baca: PDIP Diminta Tegas Kontrol Dukungan Relawan Jokowi Agar Fokus dan Tak Bercerai-berai

Postingan tersebut diunggahnya pada Minggu (28/5/2023).

Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya. Meski tidak menjawab dengan gamblang, ia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Sementara itu, MK melalui Juri Bicara dan Ketuanya telah membantah terjadi kebocoran informasi terkait putusan perkara.

Pasalnya, perkara yang dimaksud saat itu belum sampai pada tahap pembahasan keputusan.

Untuk diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Unggahannya soal Informasi Putusan MK

# Denny Indrayana # Pemilu 2024 # Pemilu Tertutup # Irjen Sandi Nugroho

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved