Viral di Medsos
Viral 4 Oknum Satpol PP Ditangkap 'Nyabu' di Pos Jaga, Bukannya Bertugas Jaga Pendopo Malah Pesta
TRIBUN-VIDEO.COM - Bukannya bertugas menjaga 4 oknum Satpol PP ini kepergok konsumsi sabu.
Peristiwa itu terjadi di pos jaga pendopo Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), pada hari Rabu (31/5/2023).
Saat ini keempat oknum Satpol PP tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Diketahui, keempat oknum Satpol PP tersebut berinisial AC, AN, JI dan TE.
Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala mengatakan, keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan penyidik.
“Sampai saat ini keempat oknum anggota Satpol PP tersebut masih berstatus terperiksa,” kata Laba dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga sekitar.
Penyalahugunaan narkoba di pos jaga Pendopo Bupati Ketapang.
Kini Sat Narkoba Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
(Tribun-Video/Tribunstyle)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Bukannya Bertugas Jaga Pendopo Bupati Ketapang, 4 Oknum Satpol PP Ternyata Malah Pesta Sabu
Baca: Satpol PP Tegaskan akan Tuntaskan Pembongkaran Ruko-ruko Bandel di Pluit yang Serobot Bahu Jalan
Baca: Nasib Oknum Polisi yang Dilaporkan Istri Nyabu di Hotel Bersama Teman: Ditangkap Terancam Dipecat
aterkini #beritaviral #live #breakingnews
Reporter: chalida husna
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: TribunStyle.com
Di Balik Layar
Tata Early & Ibu 'Bius' Band Mr Big, Cover Lagu Green-Tinted Sixties Mind, Dinotice Billy Sheehan
Selasa, 6 Mei 2025
Viral News
LIVE: CV Sentosa Seal Nekat Dibuka usai Disegel Pemkot Surabaya, Ketahuan Beroperasi di Malam Hari
Minggu, 4 Mei 2025
Live Update
Satpol PP Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai Karanamu Mamuju Warga Lihat Luka Tak Wajar di Tubuh
Kamis, 1 Mei 2025
tribunnews update
Kronologi Detik-detik Pedagang & Satpol PP di Prabumulih Ribut, Plt Kasatpol PP Sampai Kena Pukul
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pedagang Non Ikan Ogah Direlokasi dari Tempat Pelelangan Kota Gorontalo, Sebut Bayar Retribusi
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.