Terkini Nasional
Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Gadis 16 Tahun Bersama 10 Pria Lain di Parigi Moutong, Berpangkat Ipda
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum polisi di Parigi Moutong Sulawesi Tengah ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Pelaku merupakan berinisial MKS yang memiliki pangkat Inspektur Dua alias Ipda.
MKS diduga terlibat rudapaksa gadis 16 tahun bersama 10 pria lainnya.
Baca: 11 Pelaku Rudapaksa Remaja Ditahan tapi Oknum Polisi yang Disebut Terlibat Diduga Bebas Berkeliaran
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan MKS saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan.
Meski demikian oknum polisi MKS tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.
Irjen Agus menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Dirkrimum Polda Sulteng.
Baca: 5 dari 11 Orang Jadi Tersangka Rudapaksa Anak 16 Tahun di Parimo: Polisi, Guru, & Kades Jadi Pelaku
Sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.
Mereka adalah oknum Polri MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.
Seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MKS, Oknum Polisi Diduga Pelaku Pencabulan di Parigi Moutong Ditahan Polda Sulteng
Host: Rima Anggi
Vp: Anggraini
# Rudapaksa # Kendari # Oknum Polisi # Pencabulan # Polda Sulteng
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Penyesalan Sang Ibu! Seusai 4 Anaknya Terjebak Kebakaran di Kendari, Ditinggal Pergi Temui Pacar
5 hari lalu
Live Update
Kondosi Terkini Rumah seusai Insiden Kebakaran Tragis di Puuwatu Kendari yang Tewaskan 3 Balita
6 hari lalu
Live Update
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemukulan dan Picu Kecelakaan Santri hingga Meninggal Dunia
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.