LIVE UPDATE
Kemarahan PDIP Dengar Isu Suami Puan Maharani Terseret Korupsi BTS, Sekjen: Sama Sekali Tak Benar!
TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi isu keterlibatan suami Puan Maharani Happy Hapsoro dalam kasus korusp BTS 4G.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah kabar tersebut, Rabu (31/5/2023).
Menurut Hasto, Happy tak terlibat dalam kasus korupsi BTS Kemenkominfo.
Pihaknya sudah melakukan penelusuran bahwa hal tersebut tidak benar.
Hasto menegaskan kasus korupsi BTS dimulai dari pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yakni Kominfo.
Baca: Dulu Mendukung, PSI Kini Tak Lagi Bela Ketua RT Riang Prasetya, Sikap Rasis & Intoleran Jadi Alasan
Ia memastikan, PDIP tidak pernah merancang kebijakan yang bertentangan dengan cita-cita reformasi.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo masih bergulir di Kejaksaan Agung.
Enam tersangka pun telah ditetapkan, termasuk di antaranya eks Menkominfo Johnny G Plate.
Namun beredar kabar bahwa Johnny G Plate bukanlah satu-satunya elit politik yang menikmati hasil korupsi tower BTS.
Ada dua tokoh terafiliasi dengan jaringan partai politik yang diduga turut menikmati kerugian negara sebesar Rp 8 triliun akibat korupsi pengadaan tower BTS.
Satu di antaranya ialah Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Puan Maharani.
Baca: Dulu Mendukung, PSI Kini Tak Lagi Bela Ketua RT Riang Prasetya, Sikap Rasis & Intoleran Jadi Alasan
Happy dianggap menjadi vendor panel surya yang merupakan paket dari pengadaan BTS Kemenkominfo.
Kemudian elit yang lain diduga turut menikmati hasil korupsi BTS yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang dijuluki Raja Tower.
Saat ini Kejagung masih mendalami aliran dana kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun tersebut.
Termasuk diantaranya aliran dana ke partai politik,sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Penelusuran aliran dana pun dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Untuk menelusuri aliran dana termasuk ke parpol, Kejaksaan Agung membutuhkan waktu yang cukup lama.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah mengungkapkan, dana hasil korupsi ini mengalir ke banyak pihak.
Terlebih ada dua tersangka yang tak lama lagi akan disidangkan yakni eks Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Bantah Suami Puan Terlibat Korupsi BTS, NasDem Tantang Kejagung Ungkap dan Buktikan Seluasnya
# PDIP # korupsi # Johny G Plate # Kasus Korupsi Menara BTS
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
6 hari lalu
Viral News
Kejagung Ungkap Tersangka Baru dalam Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus Mega Korupsi
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.