Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Penampakan Moge Triumph hingga Mobil Land Cruiser Milik Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK

Rabu, 31 Mei 2023 19:50 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyita tiga aset kendaraan milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Rabu (31/5/2023).

Dua aset tersebut satu unit motor gede merk Triumph 1.200 cc dan dua unit mobil.

Penyitaan ini terkait pengusutan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).

Moge milik Rafael disita di Yogyakarta.

Baca: ART Lapor Dirudapaksa Anak Majikan malah Dijadikan Tersangka oleh Polda Bengkulu, Keluarga Demo

Sementara dua mobil yang disita yakni mobil Toyota Camry dan Land Cruiser diletakkan di Kota Solo, Jawa Tengah.

Selain itu, tim penyidik masih terus mengikuti aliran uang dan mengidentifikasi asel lainnya milik Rafael Alun yang diduga bersumber dari korupsi.

Ali mengatakan, tindakan ini sekaligus menjadi bentuk upaya optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery.

Pihak penyidik juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo terjerat kasus gratifikasi PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ia diduga menerima suap sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya tersebut.

Baca: Calon Jemaah Haji Tepergok Bawa Barang Terlarang, Ini Kata Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael Alun Trisambodo sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

Dengan jabatannya tersebut, Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Rafael kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU, Rabu (10/5/2023).

Ia berperan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang bersumber dari korupsi.

Ali mengatakan pengumpulan alat bukti untuk menguatkan sangkaan TPPU terhadap Rafael telah dilakukan.

Seperti melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Moge Triumph hingga Mobil Land Cruiser dari Rafael Alun Trisambodo

# Motor Gede (Moge) # Rafael Alun # pegawai pajak # KPK


Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved