Rabu, 14 Mei 2025

Lifestyle

Syarat Wajib Konversi Motor Listrik agar Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Mesin Lama Bakal Dihancurkan

Rabu, 31 Mei 2023 18:46 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mesin motor lama yang sudah dikonversi menjadi listrik bakal ditarik kemudian dihancurkan.

Hal tersebut merupakan salah satu syarat wajib dalam program konversi.

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan ini termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2023.

Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Motor Listrik Berbasis Baterai.

Nantinya, mesin lama tersebut akan ditarik oleh bengkel konversi.

Baca: Viral Kisah Bocah SD di Majalengka Pingsan di Sekolah Gara-gara Kelelahan Urus Adik & Kakeknya

Baca: Siswa Kelas 6 SD yang Pindah ke SLB karena Dibully, IQ-nya Setara Anak 6 Tahun

Kemudian, bakal diserahkan ke industri pengolahan yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian RI untuk dihancurkan.

Tujuan penarikan dan penghancuran mesin motor lama hasil konversi ini dilakukan agar supaya tidak digunakan lagi sewaktu-waktu.

Artinya, motor listrik yang sudah dikonversi dipastikan tak akan mengeluarkan emisi kembali.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Mesin Motor yang Ditarik Usai Dilakukan Konversi"

# Motor Listrik # Subsidi  # Mesin # ESDM

Editor: Dimas HayyuAsa
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #motor listrik   #subsidi   #mesin   #ESDM

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved