Lifestyle
Syarat Wajib Konversi Motor Listrik agar Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Mesin Lama Bakal Dihancurkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Mesin motor lama yang sudah dikonversi menjadi listrik bakal ditarik kemudian dihancurkan.
Hal tersebut merupakan salah satu syarat wajib dalam program konversi.
Dikutip dari Kompas.com, ketentuan ini termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2023.
Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Motor Listrik Berbasis Baterai.
Nantinya, mesin lama tersebut akan ditarik oleh bengkel konversi.
Baca: Viral Kisah Bocah SD di Majalengka Pingsan di Sekolah Gara-gara Kelelahan Urus Adik & Kakeknya
Baca: Siswa Kelas 6 SD yang Pindah ke SLB karena Dibully, IQ-nya Setara Anak 6 Tahun
Kemudian, bakal diserahkan ke industri pengolahan yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian RI untuk dihancurkan.
Tujuan penarikan dan penghancuran mesin motor lama hasil konversi ini dilakukan agar supaya tidak digunakan lagi sewaktu-waktu.
Artinya, motor listrik yang sudah dikonversi dipastikan tak akan mengeluarkan emisi kembali.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Mesin Motor yang Ditarik Usai Dilakukan Konversi"
# Motor Listrik # Subsidi # Mesin # ESDM
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Live Update
Hasil Kunjungan Menteri Bahlil Lahadalia ke PHM dan ENI Indonesia, Perkuat Kedaulatan Energi
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Tinjau Langsung Perumahan Griya Bahtera 4 Candiareng Jateng, Menteri PKP Evaluasi Kelayakan Hunian
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Zionis Lanjut Perang! Perusahaan Inggris Pasok Mesin Canggih untuk Armada Drone Pembunuh Israel
Selasa, 29 April 2025
Regional
Pangkalan Minyak Tanah Takoma Ternate Disegel Diduga Ada Penyelewengan Subsidi, bakal Ditindak Tegas
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.