Senin, 27 April 2026

Terkini Nasional

Mantan KSAU Chappy Hakim, Soroti Perselisihan Hukum Laut dan Udara Internasional dalam Membangun IKN

Selasa, 30 Mei 2023 17:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membangun pertahanan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pasalnya aturan udara dan laut internasional ada perselisihan, yaitu antara aturan udara internasional yakni Konvensi Chicago dengan aturan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS).

Menurut Chappy Hakim, perselisihan tersebut muncul karena Konvensi Chicago tidak mengenal adanya jalur bebas.

Menurut Konvensi Chicago, kata Chappy, kedaulatan wilayah udara sebuah negara bersifat utuh dan tertutup.

Namun, UNCLOS 1982 memberikan pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan satu persyaratan yakni memberikan jalur lintas damai atau innocent passage.

Hal tersebut, kata Chappy, menjadi tantangan tersendiri bagi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Ketahanan Nasional bertajuk Pertahanan Cerdas 5.0 Ibu Kota Nusantara yang disiarkan di kanal Youtube Lemhannas RI pada Kamis (25/5/2023).

"Karena menurut hukum laut, jalur bebas laut yang diberikan itu juga memfasilitasi pesawat-pesawat terbang di kapal itu untuk terbang. Hukum udara internasional tidak mengenal itu," kata Chappy Hakim.

Baca: Profil 3 Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa: KSAD Dudung, KSAL Yudo, KSAU Fadjar

Baca: KSAU Fadjar Prasetyo Kunjungi Sulut, Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSAU dr Charles Suoth Manado

"Hukum udara internasional tidak mengenal jalur bebas. Itu sebabnya kerawanan IKN akan bertambah dengan adanya Alur Laut Kepulauan Indonesia yang ALKI II atau ALKI III," kata Chappy Hakim.

Selain itu, kata dia, hal tersebut menjadi lebih rawan lagi karena penerbangan liar atau tanpa izin, yang sulit dideteksi.

Menurutnya, hal tersebut karena pengelolaan wilayah udara kedaulatan di Selat Malaka pengelolaannya didelegasikan kepada negara lain untuk 25 tahun dan diperpanjang tanpa alasan yang sampai sekarang tidak bisa dipahami.

"Itu sebabnya kerawanan IKN yang akan kita desain, pengelolaan pertahanan negara, itu menjadi sangat rawan," kata Chappy.

Dalam paparannya, Chappy mengatakan Indonesia memerlukan sistem pertahanan udara yang outward looking.

Hal tersebut, kata dia, di antaranya belajar dari pengalaman peristiwa Pearl Harbor dan serangan 9/11 di Amerika Serikat.

"Dan kita juga harus memiliki hubungan baik. Harus memiliki inter-nation agreement yang terbungkus di dalamnya tentang national defense system dengan tentu saja berbagai poin-poin national interest dan national policy," kata dia.

"Dan itu sebabnya maka semua negara, terutama negara-negara besar walaupun sudah kuat mereka tetap membangun sebuah aliansi, pakta, sekutu dan lain sebagainya," sambung dia. (*)

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KSAU   #Chappy Hakim   #hukum laut   #IKN

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved