Sabtu, 25 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Tampang Predator Seks di Bantul yang Setubuhi Belasan Anak di Bawah Umur, Dikenal dengan Nama 'Papi'

Senin, 29 Mei 2023 17:00 WIB
Tribun Jogja

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian berhasil meringkus predator seks anak di bawah umur di Bantul, Yogyakarta.

Pelaku diketahui berinisial BM yang sudah berusia paruh baya yakni 54 tahun.

BM dikabarkan telah mengajak 17 anak di bawah umur untuk bersetebuh.

Baca: Predator Anak di Dojang Taekwondo: 3 Bocah Solo Jadi Korban Pelecehan Seksual sang Pelatih

Inilah tampang dari BM yang juga dipanggil Papi oleh para korban yang terlena oleh bujuk rayu pelaku.

Papi mengiming-imingi remaja-remaja putri dengan uang ratusan ribu agar mau berhubungan badan dengannya.

Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp 300- Rp 800 ribu.

Selain itu Papi juga memberi imbalan dalam bentul dolar Singapura kepada korbannya.

Baca: Predator Seks Anak Berkedok Guru SD Larikan Diri seusai Aksi Terungkap, Ternyata Belum Lulus Sarjana

Persetubuhan di bawah umur itu dilakukan oleh Papi di sebuah apartemen di wilayah Sleman.

Aksi bejat duda asal Bantul itu dilakukan selama periode Juli 2022 sampai dengan Januari 2023.

Tak hanya menyasar anak di bawah umur, Papi ternyata juga mengajak perempuan dewasa untuk berhubungan badan.

Namun paling banyak adalah wanita yang masih di bawah umur, dengan usia antara 13-17 tahun.

Kepada polisi, Papi mengaku memilih anak di bawah umur untuk melakukan hubungan badan karena ingin mendapatkan sensasi.

Baca: Predator Seksual di SMP Wilayah Tangsel Ditangkap, Ternyata Sosok Guru Agama dan Pengajar Paskibra

"Motif tersangka ini mencari sensasi. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan.

Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras.

Selain itu, ada pula alat bukti yakni Visum et Repertum yang diterbitkan oleh RS Bhayangkara dan RSUD Sleman.

"Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman," kata Nugroho.

Baca: Polresta Jambi Meringkus Predator Seksual yang Sudah Cabuli 13 Anak di Bawah Umur, Ini Modusnya

Atas perbuatannya, BM disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah. (Tribun-Video.com/TribunJogja.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Akhir Sepak Terjang Papi, Predator Seks Asal Bantul yang Setubuhi 17 Anak di Bawah Umur

# TRIBUNNEWS UPDATE # Predator Seks # Bantul # anak di bawah umur

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribun Jogja

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved