Selasa, 21 April 2026

LIVE UPDATE

Mario Dandy Terancam Jadi Tersangka Kasus Baru! Kasus Dugaan Pencabulan AG Naik Jadi Penyidikan

Senin, 29 Mei 2023 15:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mario Dandy terancam menjadi tersangka kasus baru, kini kasus dugaan pencabulan AG naik penyidikan.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo (20) merupakan anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kedepan, Mario terancam menyandang dua status hukum sekaligus setelah laporan AG terkait kasus pencabulan kini masuk tahap penyidikan.

Seperti diketahui juga, Mario Dandy akan berstatus sebagai terdakwa seusai kasus penganiayaan David Ozora telah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan masuk tahap persidangan.

Sehingga, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, meski nantinya Mario Dandy telah berstatus sebagai terdakwa, tapi tak menutup kemungkinan ia juga akan berpredikat sebagai tersangka pada kasus pencabulan.

Hal itu dikatakan oleh Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).

Sebab dijelaskan, delik perkara yang kini disandang Mario merupakan dua kasus yang berbeda antara pencabulan dan penganiayaan.

Karyoto mengatakan, bahwa predikat dua status hukum pada seseorang itu merupakan suatu hal yang biasa.

Bahkan, Mario masih bisa diperiksa meski saat ini berstatus sebagai tahanan kejaksaan, dan sidangya akan tergantung jaksa.

Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan pada (27/5), Polisi tengah melengkapi dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka dalam laporan pencabulan terhadap AG (15) yang diduga dilakukan Mario Dandy Satrio (20).

Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana.

Sebelumnya lagi, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satrio (20) kepada AG (15) dari penyelidikan ke penyidikan.

Meningkatkan status kasus tersebut setelah polisi melalukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.

Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Hengki menjelaskan unsur pidana itu meliputi Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Walaupun begitu, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun khususnya Mario sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Dugaan Pencabulan AG Naik Penyidikan, Mario Dandy Terancam Jadi Tersangka Kasus Baru

Host : Yessy Wienata
VP : Ika Vidya Lestari

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Videografer: Restu Riyawan
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #Mario Dandy   #pencabulan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved