Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Terbukti Lakukan Tindak Gratifikasi dan Suap PMB 2022, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun

Jumat, 26 Mei 2023 18:36 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani divonis penjara 10 tahun dalam sidang perkara gratifikasi dan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2022.

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Bandar Lampung memutuskan Karomani terbukti melakukan tindak gratifikasi atas kasus tersebut.

Baca: Sidang Duplik Karomani dalam Kasus PMB Unila, Merasa Dikhianati Staf saat Penerimaan Mahasiswa Baru

Baca: Dugaan Suap PMB Unila, KPK Sita Gedung Lampung Nahdliyin Center Milik Eks Rektor Prof Karomani

Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut penjara 12 tahun. (*)

# Karomani # PN Tanjungkarang # Bandar Lampung

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved