LIVE UPDATE
Terbukti Lakukan Tindak Gratifikasi dan Suap PMB 2022, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani divonis penjara 10 tahun dalam sidang perkara gratifikasi dan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2022.
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Bandar Lampung memutuskan Karomani terbukti melakukan tindak gratifikasi atas kasus tersebut.
Baca: Sidang Duplik Karomani dalam Kasus PMB Unila, Merasa Dikhianati Staf saat Penerimaan Mahasiswa Baru
Baca: Dugaan Suap PMB Unila, KPK Sita Gedung Lampung Nahdliyin Center Milik Eks Rektor Prof Karomani
Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut penjara 12 tahun. (*)
# Karomani # PN Tanjungkarang # Bandar Lampung
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 7 Miliar Lebih, Bandar Gagal Edarkan Barang di Bandar Lamping
6 hari lalu
Live Update
Istri Polisi Lakukan Penipuan Investasi Rp 1,4 Miliar di Bandar Lampung, Catut Nama Bhayangkari
7 hari lalu
Live Update
Buron 8 Tahun sampai Ganti Nama seusai Korupsi Rp 2 Miliar, Eks Teller Bank Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 6 Mei 2025
Regional
Rumput Stadion Sumpah Pemuda Bandar Lampung Mulai Ditanam, Sama dengan yang Dipakai GBK Jakarta
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Minta Maaf soal Provokasi Oknum, Warga Panjang Layangkan Terima Kasih ke Pemkot Bandar Lampung
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.