Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Mario Dandy Tampil Beda! Beri Senyum dengan Tangan Terborgol saat Dibawa ke Kejari Jakarta Selatan

Jumat, 26 Mei 2023 17:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora menjalani proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Dikutip dari tayangan Kompas TV, Mario Dandy mengenakan kemeja tahanan oranye, celana pendek hitam dan sandal jepit.

Tangannya terborgol tali ties, begitu juga dengan pakaian yang digunakan Shane Lukas.

Mario Dandy terlihat berjalan sembari diapit dua petugas.

Baca: Mario Dandy Siap Disidangkan, Kejati DKI Jakarta Tunjuk 7 JPU, Ada Jaksa Penuntut Kasus Ferdy Sambo

Mario Dandy terlihat mengganti gaya rambutnya dari yang terakhir muncul ke publik beberapa waktu lalu.

Terlihat Mario Dandy tampak baru saja mencukur rambutnya menjadi lebih rapih.

Sembari berjalan, Mario Dandy tampak tersenyum dari balik maskernya kepada awak media.

Ia pun sempat mengangkat tangannya bak menyapa awak media.

Meski begitu, Mario Dandy hanya bungkam ketika ditanya awak media soal kasusnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan, bahwa pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti akan dilakukan di Kejari Jakarta Selatan siang ini.

"Iya (akan dilimpahkan tahap dua), kata Ade ketika dikonfirmasi, Jumat.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).

Baca: Kejati DKI Siapkan 7 JPU di Sidang Mario Dandy, Ada Jaksa Perkara Ferdy Sambo Cs

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahad menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Dalam hal ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.

Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah

Kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

(Tribunnews/Fahmi/Abdi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Celana Pendek & Sandal Jepit, Mario Dandy Lempar Senyum Saat Dibawa ke Kejari Jakarta Selatan

# Mario Dandy # Shane Lukas # Penganiayaan # Pemukulan # Kejari # Hukuman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved