LIVE UPDATE
Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Didenda Rp 400 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani pidana penjara 10 tahun.
Karomani terbukti bersalah kasus gratifikasi dan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022.
Ketua Majelis Hamim Lingga Setiawan membacakan putusan vonis, Kamis (25/5/2023).
Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Karomani dalam perkara gratifikasi dan suap PMB Unila yang menuntut penjara 12 tahun.
Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta sebagai akibat perbuatannya.
Seperti diketahui, terdakwa Karomani menjalani sidang vonis terkait korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022, Kamis (25/5/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Adapun sidang yang dipimpin majelis Hakim Lingga Setiawan itu digelar seusai persidangan Heryandi dan M Basri yang merupakan terdakwa kasus yang sama.
Majelis hakim sendiri memvonis Karomani berdasarkan dakwaan JPU KPK menuntut terdakwa Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, ataau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP unsur telah terpenuhi.
Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar denda yang dimaksud, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.
Hakim Lingga menjelaskan, uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.
Jika tidak membayar denda, maka harta benda terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti.
Apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun
Host: Firda Ananda
VP: Yohanes Anton
Videografer: Fitriana SekarAyu
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Lampung
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Mahasiswa Sorong Demo Desak Tuntaskan Deretan Masalah Krusial segera Diselesaikan Pemerintah
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Netanyahu Diamuk Keluarga Sandera seusai Sebut Habisi Hamas Lebih Penting Daripada Bebaskan Tawanan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Tahanan Anak Binaan LPKA Palu Peringati Hardiknas 2024, Motivasi Kesempatan Kedua untuk Masa Depan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Seusai Dilanda Banjir, Warga Pakowa Manado Lakukan Pembersihan Rumah: Kami Butuh Air Bersih
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.