Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Pemilik Ruko Pluit Bantah Tudingan Caplok Fasilitas Umum: Hanya Meninggikan dan Sudah Izin Jakpro

Kamis, 25 Mei 2023 19:43 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dibongkar Pemprov DKI Jakarta karena diduga telah mencaplok fasilitas umum.

Namun tudingan tersebut dibantah oleh Boy Hendry (53) salah satu pemilik ruko Pluit.

Di mana Hendry mengaku bahwa area yang disebut melanggar izin tersebut merupakan pekarangan yang ada di depan ruko.

Hendry juga mengaku bahwa ia hanya merenovasinya dengan meninggikan permukaan pekarangan.

"Enggak (mencaplok). Tapi meninggikan pekarangan yang ada di depan ruko," kata Hendy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Dilansir dari Kompas.com, Hendry sendiri telah menyewa ruko di Blok Z4 Utara Nomor 20 itu dari PT Jakarta Properti atau Jakpro sejak 2002 silam.

Setelah menyewa ruko untuk beberapa waktu, Hendy memutuskan untuk meninggikan permukaan pekarangan di depan ruko agar sejajar dengan bangunan ruko yang dia tempati.

Baca: Ketua RT di Pluit Akui Butuh Perlindungan Polisi seusai Didemo Karyawan Ruko Nakal Penyerobot Jalan

Pasalnya, hal itu ia lakukan agar ruko yang ia sewa tersebut tidak kebanjiran.

"Rumah saya di Pluit sana waktu itu banjir sampai 8 meter. Akibatnya, dua anjing peliharaan saya mati. Makanya saya tinggikan. Ini saja saya punya listrik enggak ada yang di bawah, di atas semua," ucap Hendy.

Sebagai penyewa ruko, Hendy pun mengaku telah mengantongi izin dari Jakpro.

Menurutnya saat itu Hendry sendiri meminta izin kepada pihak Jakpro melalui sambungan telepon.

"Ya pasti (minta izin). Kan dia yang punya lahan. Ya kalau dia (Jakpro) enggak suka, pasti bilang, 'Ini kamu langgar'," ungkap Hendy.

"(Jakpro) ya sudah, enggak apa-apa, silakan. Ya habis, kalau kita melanggar, pasti ditegur. 'Oh iya, kamu enggak boleh begini, melanggar'. Pemerintah juga harus (menegur), 'Kamu enggak boleh naikkan'. Jangan (saat dulu diizinkan), sekarang diobok-obok kitanya," tuturnya lagi.

Selama masa sewa sampai akhirnya membeli ruko pada 2021, Hendy mengaku tidak pernah mendapat teguran.

Baca: Update Pembongkaran Rukot Pluit Penyerobot Saluran Air dan Bahu Jalan, Pegawai Ruko Demo Ketua RT

Baik itu secara tertulis maupun lisan dari Jakpro, berkait meninggikan permukaan pekarangan agar tak kebanjiran.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Jakarta Utara memberikan waktu selama 4 hari untuk membongkar secara mandiri area yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.

Yakni mulai dari Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023).

Pemkot Jakarta juga menegaskan bahwa pilihannya melalui Satpol PP akan membongkar paksa ruko yang melanggar izin mendirikan bangunan dan saluran air apabila himbauannya tak diindahkan.

Sebelum pembongkaran ini, terhitung ada 4 ruko yang membongkar secara mandiri.

Tetapi, itu hanya sekadar dudukan genset, keramik, hingga tembok yang berdiri di atas area ruko yang melanggar.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Caplok Bahu Jalan di Pluit, Pemilik Ruko: Cuma Meninggikan Area Depan"

# ruko # Jakarta Utara # Pluit  # Penjaringan # Ruko di Pluit

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Fitriana SekarAyu
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Penjaringan   #Ruko di Pluit   #Pluit   #ruko   #Jakarta Utara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved