LIVE UPDATE
Pernyataan Pengacara Bukhori Yusuf soal Dugaan KDRT Berbeda dengan Laporan Pengacara Korban
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus KDRT yang menyeret Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (59 tahun), masih terus bergulir hingga saat ini.
Kasus yang awalnya ditangani Polrestabes Bandung ini pun kini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023).
Bahkan kini terdapat dua versi yang berbeda terkait dugaan KDRT yang dilakukan Bukhory Yusuf kepada istrinya.
Dilansir dari Tribunnews.com, versi pertama datang dari Pengacara istri Bukhori Yusuf yang menjadi korban KDRT.
Di mana Kuasa hukum korban KDRT yakni Srimiguna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban juga melaporkan Bukhory ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.
Baca: Sosok Istri Bukhori Yusuf yang Laporkan Suami atas Dugaan KDRT, Dinikahi Siri selama 9 Bulan
Pasalnya bukti berupa foto-foto itu menggambarkan dugaan kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan BY kepada M.
Selain bukti foto, ia juga mengklaim bahwa telah memiliki bukti visum terkait adanya pemukulan terhadap M.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.
Srimiguna pun mengungkapkan, bahwa kliennya tersebut sebelumnya juga telah melaporkan dugaan KDRT ini pada November 2022 silam.
Namun karena sudah lima bulan tak kunjung ada penyidikan pihaknya kembali memfollow up laporan tersebut.
Hingga akhirnya pada 9 Mei 2023, laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung dan Jakarta.
"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," ujarnya.
"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu ahamdulillah tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung dan Jakarta," imbuhnya.
Dia menyebut kini korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca: DIPECAT! Anggota DPR Bukhori Yusuf Diduga KDRT, Istri Siri Sedang Hamil Diinjak hingga Pendarahan
"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kami juga Alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK. Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," tandasnya.
Sementara itu, versi kedua terkait KDRT ini datang dari Pengacara Anggota DPR Bukhori Yusuf alias BY, Maharani Siti Sophia,
Di mana menurut Maharani Bukhori Yusuf justru korban dari perempuan dengan inisial M yang telah diceraikannya dari pernikahan siri yang hanya berlangsung 9 bulan.
“Justru BY lah yang menjadi korban dari M. Karena BY dan M pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan” kata Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).
Diungkapkan Maharani, Bukhori menceraikan M karena tidak tahan dengan sikapnya yang ingin menguasai kliennya tersebut.
Baik secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam Bukhori Yusuf.
“Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari M, jadi jangan memutar balikkan fakta,” ucapnya.
Ia pun menambahkan bahwa fitnah dan tuduhan M terhadap kliennya itu berawal dari keinginan M yang masih berharap rujuk kembali.
“M meminta rujuk. BY tetap menolak,” ujarnya.
Pasalnya selama menjadi istri siri, M selalu menuntut dan mengancam Bukhori jika menceraikannya dengan memfitnahnya ke media.
Baca: Buntut Dugaan KDRT Istri, Bukhori Yusuf Dicopot PKS dari Anggota DPR hingga Dilaporkan ke Polisi
M juga mengancam akan melaporkan Bukhori ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagaimana yang dilakukannya kemarin (22/05).
“BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” tuturnya.
Pengacara Bukhori pun mengungkapkan bahwa tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dan tidak ada proses hukum terkait KDRT yang dialamatkan kepada Bukhori.
Adapun laporan polisi yang disampaikan M tersebut hanyalah penganiayaan ringan, dan bahkan ia menyebut bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan.
“Laporan polisi yang disampaikan M hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” jelas Maharani.
Hal itu menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup sol adanya tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada Bukhori.
Maharani menambahkan, jika pernyataan M yang menyebut adanya KDRT, sebagai pengacara Bukhori ia memaklumi apa yang diungkapkan M.
Namun ia diduga hal itu merupakan depresi atau trauma yang dialami M jauh sebelum bertemu kliennya.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya,” tandasnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Versi Dugaan KDRT yang Dilakukan Anggota DPR Bukhori Yusuf kepada Istri Muda
# Bukhori Yusuf # Anggota DPR # KDRT
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Fitriana SekarAyu
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kata Anggota DPR RI Komisi IX soal Pengangguran di Sultra Naik, Pemerintah Dorong Peluang Kerja
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.