Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Keanehan Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos RI, Mensos Tri Rismaharini Terang-terangan Buka Suara!

Rabu, 24 Mei 2023 17:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku ada kejanggalan terkait kasus korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020-2021.

Tri Rismaharini mengatakan bahwa ada keanehan dalam proses administrasi untuk penggunaan anggaran program bansos di Kemensos.

"Hanya yang saya tahu ini aneh, Wwaktu saya baca, kenapa duitnya di Dayasos, kenapa kemudian ada orang dari Lijamsos turut serta. Itu saja saya yang heran. Tapi kan saya tidak tahu, kejadiannya itu kayak apa," ungkap Risma, Rabu (24/5/2023).

"Kemudian kenapa ada staf disini, itu mengerjakan itu, bingung saya. Karena ini enggak boleh begini di administrasi pemerintah, kalau disini ya di sini semua harus kerjakan," imbuhnya.

Baca: Mensos Risma Ungkap Sedang Rapat Internal Saat KPK Geledah Kantornya

Ia menyebut bahwa keanehan itu sesuai pemikirannya dan bukan dari informasi yang diberikan dari KPK.

"Saya membacanya, kan saya mantan PNS. Saya membacanya, bukan KPK saya di sini. Ini bagaimana."

"Padahal secara aturan secara tupoksi tugas pokok dan fungsi itu, kenapa di tempat lain ada yang terlibat. Saya enggak ngerti," jelasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa, (23/5/2023) kemarin.

Baca: KPK Geledah Kemensos terkait Dugaan Korupsi Beras Bansos, Mensos Risma Dipastikan Tak Ikut Diperiksa

Penggeledahan itu dilakukan karena KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.

Akibat kasus dugaan korupsi bansos itu menyebabkan negara rugi hingga miliaran rupiah.

Lebih lanjut, Tri Rismaharini, mengungkapkan dirinya telah memutasi, bahkan menon-jobkan sejumlah pegawai di Kementerian Sosial (Kemensos), buntut kasus korupsi bantuan sosial (bansos).

Risma menegaskan pejabat Kemensos yang terlibat korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020-2021, sudah tidak ada lagi di Kemensos.

"Yang jelas itu sudah enggak ada semua staf itu di sini. Itu saja."

Baca: Sebelum Daftar ke KIP Bireuem, Puluhan Bacaleg PKB Dipeusijeuk Ulama Kharismatik Aceh

"Kemudian ada informasi ini yang terlibat langsung saya pindah," kata Risma dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jln Salemba, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Risma pun menyebut ada beberapa pejabat yang dinon-jobkan untuk membantu pengungkapan kasus tersebut.

Namun perlu diketahui, beberapa pejabat yang dinon-jobkan tersebut belum bisa dipastikan apakah terlibat korupsi bansos atau tidak.

Karena itu, Risma mengatakan perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan pejabat yang dinon-jobkan.

"Tadi yang saya katakan, saya memang ada yang saya nonjobkan, tapi itu harus diperiksa dulu."

"Saya kalau lakukan itu karena saya bisa digugat. Jadi mereka berhak gugat saya kalau itu nggak betul," ujar Risma.

Pemindahan tugas itu dilakukan agar para pejabat yang terlibat tidak menempati posisi strategis dan bisa dilakukan untuk pemeriksaan.

"Agar dia tidak megang keuangan yang berat. Saya pindah, karena kan kalau ada salah harus kita periksa," jelas Risma.

"Waktu kita habis, karena kita butuh inspektur untuk mengawal program saya. Karena saya tidak ingin saat saya jadi menteri kemudian ada masalah. Jadi saya minta konsentrasi inspektur itu mengawal saya," imbuhnya.

KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka

Terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansor beras, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Yang menjadi tersangka yakni M Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.

Diketahui, Kuncoro Wibowo telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta)

Baca: Sri Mulyani Bongkar Modus Oknum Pemda Mainkan Bansos, Tim Sukses Politik Masuk Daftar Penerima

Sedangkan tersangka lainnya yaitu Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, para tersangka itu dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023. (Tribunnews.com/Ifan/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus Korupsi Bansos Beras, Mensos Tri Rismaharini Akui Ada Keanehan

# Kasus Korupsi # korupsi bansos # Kemensos RI # Mensos Tri Rismaharini

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved