HOT TOPIC
Imingi Korban Masuk Surga, 2 Pimpinan Pondok Pesantren Lombok Cabuli 41 Santriwati Modal Akal Busuk
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 41 santriwati menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Puluhan orang santri itu merupakan korban dari dua pelaku berinisial HSN (50) dan LMI.
Satu orang pelaku berinisial HSN, membantah tuduhan itu dan menganggapnya sebagai fitnah.
Baca: Kronologi Guru Ngaji di Aceh Cabuli 5 Santri, Diduga Terbawa Hawa Nafsu & Terancam Cambuk 200 Kali
Hal itu itu diungkapkannya saat dibawa ke ruang unit Perlindungan Perempuan sant Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, usai jumpa pers terkait kasus hukumnya.
HSN pun tidak mengakui perbuatannya dengan berteriak.
Sementara itu, tersangka LMI tidak berkomentar apa-apa saat ditanya media, ia hanya menggelengkan kepala.
Dua tersangka tersebut memiliki jabatan berbeda di ponpes.
LMI menjabat sebagai ketua yayasan di ponpes.
Satu tersangka lainnya berinisial HSN, menjabat sebagai pimpinan ponpes.
Baca: Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Cabuli Santriwatinya, Modus Doktrin Santri Pelaku Orang Maksum
Modus kedua tersangka yaitu membuka pengajian seksual.
Dalam kajian tersebut, pelaku mengajarkan bagaimana cara berhubungan intim.
Baca: Santriwati Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang Bertambah Menjadi 22 Orang
LMI melakukan pencabulan kepada para santrinya dengan modus ajakan masuk surga. (Tribun-Video/Tribunnews)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul BEDA REAKSI 2 Pimpinan Pondok yang Lecehkan 41 Santri di Lombok, Ada yang Klaim Difitnah: Saya Sakit
# HOT TOPIC # Pondok Pesantren # Lombok # santriwati # pencabulan
Reporter: chalida husna
Sumber: TribunStyle.com
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
Live Update
Kanwil Kemenag NTB Serukan Dirinya Mundur, Jika Keberangkatan Haji Bupati Lombok Tengah Tertunda
7 hari lalu
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.