TRIBUNNEWS UPDATE
Berbeda! Dugaan KDRT Versi Kuasa Hukum Anggota DPR Bukhori Yusuf dan Pengacara Istri Korban
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar dua versi berbeda terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf ke istri keduanya, M.
Yakni, pertama versi pengacara istri korban KDRT, Srimiguna dan yang kedua versi kuasa hukum pengacara Bukhori, Maharani Siti Sophia.
Dilansir dari Tribunnews.com, Srimiguna menyatakan, lantaran kasus tersebut sudah lama tak ada progres, maka telah melaporkan kejadian yang dialami kliennya ke sejumlah pihak.
Yakni, ia melaporkan Bukhori ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pengaduannya kala itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas dan diserahkan ke pihak tersebut.
Adapun bukti tersebut berupa sejumlah foto dugaan kekerasan pemukulan yang dilakukan Bukhori kepada M.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," terang Srimiguna.
Selain itu, Srimiguna menyatakan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan dalam proses penanganan.
Terkini, kondisi korban atas tindakan KDRT yang dilakukan Bukhory psikis M belum stabil.
Lantaran kondisi tersebut, Srimiguna menyatakan korban mendapat perlindungan dari LPSK.
"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kami juga Alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK. Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Maharani menyatakan, tak pernah ada laporan polisi mengenai tindakan dan proses hukum perihal KDRT yang dialamatkan ke kliennya.
Pihaknya menyatakan, hanya ada kasus penganiayaan ringan yang ditujukan ke kliennya dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
“Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” jelas Maharani.
Lanjut, Maharani menyatakan, kliennya justru menjadi korban dari istri keduanya yang telah diceraikannya itu.
Maharani menyatakan, Bukhori menceraikan M lantaran tak tahan mengenai sikap istri keduanya.
Pasalnya, M hendak menguasai Bukhory secara moril dan materil dengan cara menekan dan mengancam kliennya.
“Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutar balikkan fakta,” ucapnya.
Lantas, adanya kasus KDRT yang dialamatkan kepada kliennya itu merupakan keinginan M yang masih berharap rujuk kembali dengan Bukhori.
"MY meminta rujuk. BY tetap menolak,” jelasnya.
Sebab, menurut Maharani, selama M menjadi istri Bukhory sekira sembilan bulan kerap mengancam.
Yakni, apabila diceraikan, istri kedua Bukhory akan menuntut dan mengancam serta memfitnah kliennya ke media.
“BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” sambungnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Versi Dugaan KDRT yang Dilakukan Anggota DPR Bukhori Yusuf kepada Istri Muda
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #kdrt #pks #bukhori #bukhoriyusuf
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Kecelakaan Maut di Tol Pemalang-Batang, Anggota DPR RI KH Alamudin Dimyati Rois Meninggal Dunia
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
Anggota DPR RI Gus Alam Meninggal Dunia Seusai Dirawat karena Kecelakaan di Tol Pemalang
Selasa, 6 Mei 2025
Selebritis
Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Diduga Alami 4 Bentuk KDRT, Lapor ke Komnas Perempuan
Jumat, 2 Mei 2025
Selebritis
Paula Bawa Bukti Rekaman CCTV, Adukan Dugaan KDRT Baim Wong yang Sudah Dikaji oleh Ahli Forensik
Rabu, 30 April 2025
Tribun Video Update
Ibu di Surabaya Aniaya Anak Kandung, Emosi Meluap seusai Kehilangan Uang untuk Kebutuhan Lebaran
Jumat, 4 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.