Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

2 Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Cabuli Puluhan Santriwati, Imingi RAYUAN SURGA

Rabu, 24 Mei 2023 08:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, MATARAM - Sebanyak 41 orang santri menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Puluhan orang santri itu merupakan korban dari dua pelaku berinisial HSN (50) dan LMI.

Satu orang pelaku berinisial HSN, membantah tuduhan itu dan menganggapnya sebagai fitnah.

Hal itu itu diungkapkannya saat dibawa ke ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, usai jumpa pers terkait kasus hukumnya.

"Itu fitnah, saya sedang sakit terus dituduh, saya sedang operasi. Fitnah semuanya," kata HSN dengan menggunakan baju tahanan Polres Lombok Timur.

HSN tidak mengakui perbuatannya.

Bahkan saat ditanya jumlah dugaan korban sebanyak 41 santri, ia menjawab dengan teriakan kata "bohong".

"Bohong, semuanya itu," teriak HSN yang saat itu mengenakan peci warna putih.

Sementara itu, tersangka LM tidak berkomentar apa-apa saat ditanya media.

Ia hanya menggelengkan kepala.

Baca: Bantah Lakukan Pencabulan, Rian Antoni akan Temui Jokowi Pakai Kostum Pocong untuk Minta Keadilan

Modus Pelaku

Dua tersangka dugaan pelecehan seksual santriwati pada salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Timur ditangkap Polda NTB.

Dua pelaku tersebut diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang berusia di bawah umur.

Dua tersangka tersebut memiliki jabatan berbeda di ponpes tersebut.

Masing-masing tersangka berinisial LMI, dia menjabat sebagai salah satu ketua yayasan di ponpes tersebut.

Satu tersangka lainnya berinisial HSN, menjabat sebagai pimpinan ponpes.

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, kedua tersangka memiliki modus rayuan untuk melancarkan aksi cabulnya ke korbannya yang berusia di bawah umur.

"Modus pelecehan seksual ini, tersangka melakukan seperti bujuk rayu untuk hubungan intim," ungkap Kapolres didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara di Polda NTB, Selasa (13/5/2023).

Dua tersangka diamankan pada waktu yang berbeda.

LMI diamankan pada Kamis 4 Mei 2023, oleh Polres Lotim tanpa perlawanan di rumahnya.

Sedangkan HSN ditangkap pada Selasa 16 Mei 2023.

Sedangkan korban kepolisian baru mengumpulkan bukti pada 3 orang korban.

Dua orang santriwati menjadi korban kejahatan LMI dan 1 orang santriwati menjadi korban HSN.

Ketika disinggung terkait jumlah korban yang berjumlah puluhan orang, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan hanya menjawab singkat.

"Masih kita kembangkan," cetusnya.

Sedangkan untuk keterlibatan orang lain dalam pencabulan kedua tersangka, Teddy dan Hery tidak berbicara banyak.

Menurutnya, kedua tersangka melancarkan aksinya sendiri, tanpa ada ustadzah yang sebelumnya sempat diduga sebagai perantara korban dan pelaku.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari dua tempat kejadian perkara.

Yakni baju, rok, jilbab, bra dan celana dalam.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara menuturkan, sesuai amanat Kapolda, kasus seperti ini harus ditangani dengan tegas dan tuntas.

Dua pelaku petinggi ponpes akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Cabuli Puluhan Santriwati, Korban Diimingi 'Rayuan Surga'

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved