Terkini Nasional
LIVE: Gaduh Mahfud MD Sebut "LGBT ADALAH KODRAT", Dikecam MUI hingga Penjelasan Mahfud MD
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut LGBT adalah kodrat, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut karena kodrat tersebut, pemerintah tak bisa melarang.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengecam pernyataan dari Mahfud MD yang disampaikan dalam sambutan rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).
Menurutnya, LGBT bukanlah masuk kategori kodrat, malah justru bertentangan dengan hal tersebut.
Sehingga menurutnya, kehadiran LGBT harus ditolak dan dienyahkan karena melanggar falsafah bangsa.
Dalam keterangan tertulisnya, Anwar mengungkapkan, adanya LGBT di Indonesia jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Menurutnya, dengan mengutip pernyataan cendekiawan asal Indonesia Mansour Fakih bahwa kodrat adalah ketentuan biologis yang permanen atau tidak berubah.
Selain itu, Anwar juga membeberkan contoh lain terkait kodrat manusia seperti laki-laki berpasangan dengan perempuan dan begitu pula sebaliknya.
Anwar menyebut, manusia bisa mengingkari kodratnya sebagai laki-laki dan perempuan.
Namun, hal tersebut justru berbahaya lantaran merugikan diri sendiri dan banyak orang.
Dalam hal ini, Anwar pun mencontohkan akan adanya kepunahan ketika laki-laki justru menikahi sesama laki-laki dan perempuan menikah dengan perempuan.
Sebelumnya, Mahfud MD memberikan pernyataan mencengangkan soal LGBT dalam sambutannya di Rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Sabtu (20/5/2023) di Puncak Bogor.
Dalam sambutannya, Mahfud MD menyebut, LGBT adalah kodrat sehingga tak bisa dilarang.
Menurutnya, hal yang dilarang adalah perilakunya, bukan orangnya.
Adapun pernyataan Mahfud untuk menjelaskan terkait KUHP yang baru saja disahkan.
Pada tahun 2017, ujarnya, ada protes dalam beberapa pasal di KUHP yang sudah dibahas tetapi dikecam oleh masyarakat.
Ia pun mencontohkan salah satunya adalah LGBT hingga binatang peliharaan masuk ke pekarang orang lain.
Sebagai informasi, pembahasan pun kembali dilakukan oleh DPR dan baru disahkan pada akhir tahun lalu.
Berdasarkan KUHP yang baru disahkan, Mahfud mengatakan tidak ada larangan LGBT lantaran yang dilarang bukanlah LGBT-nya tetapi perilakunya yang ditunjukkan ke publik.
Ia kembali menegaskan bahwa manusia meski sebagai LGBT adalah tetap ciptaan Tuhan.
Dengan adanya KUHP terbaru yang berlaku pada 2026, dan tidak mengatur pasal terkait LGBT. (*)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #Mahfud MD # LGBT # Menko Polhukam # Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Bebas Jalur Titipan, Jamin Tak Didominasi Anak Pejabat
3 hari lalu
Live Tribunnews Update
Mahfud MD Soroti Oknum Polisi Pemerkosa Gadis di Jambi Hanya di Patsus 21 Hari: Pembiaran Kejahatan
Kamis, 16 April 2026
Terkini Nasional
Mahfud MD Soroti Fungsi DPR hingga Demokrasi di Era Prabowo: Mulai Melenceng dari Gagasan
Minggu, 12 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Akui Kebijakan Prabowo Melenceng dari Gagasan Awal, Bela Aktivis soal 'Gulingkan Presiden'
Minggu, 12 April 2026
Live Tribunnews Update
Kronologi Polemik Nikah Sejenis di Malang Versi Rey, Sebut Intan Bohong dan Cemarkan Nama Baik
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.