Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

Finalis Indonesian Idol Ini jadi Maling Spesialis Pecah Kaca

Kamis, 20 September 2018 15:12 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUN-VIDEO.COM, SERPONG - Dede Richo Ramalinggam (29), finalis Indonesian Idol season lima tahun 2018, rela mencuri alias jadi maling dengan modus pecah kaca mobil demi membiayai anaknya di pesantren.

Hal itu disampaikan Dede Idol saat aparat Polsek Serpong menggelar rilis penangkapan dirinya dan kakaknya, Deni Fredla Ochrels (34), di Mapolsek Serpong, Selasa (18/9/2018).

Dede Idol mengatakan, anaknya sedang mengikuti program hafiz Quran di pesantren Darul Qur'an.

Ia mengaku mencuri untuk membiayai anaknya.

Pria asal Medan, Sumatera Utara itu juga mengatakan, hasil mencuri juga diberikan kepada anak yatim dan orang-orang tidak mampu di pinggir jalan.

"Di Darul Qur'an, lagi program Hafiz Quran. Biaya anak, ngasih juga anak yatim, sama ibu-ibu di pinggir jalan. Saya kerja benar, cuma (tidak mencukupi), saya penyanyi," ujarnya singkat.

Baca: Dede Mantan Finalis Indonesian Idol Ditembak dan Ditangkap Polisi

Dede Idol bersama kakaknya mengenakan pakaian oranye khas tahanan.

Saat awak media menanyakan sejumlah pertanyaan, ia tak kuasa mengangkat kepalanya saat menjawab.

Dede Idol, yang menjadi otak pencurian itu, hanya menjawab singkat sambil tertunduk.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, didampingi Kapolsek Serpong Kompol Deddy Kurniawan, menjelaskan, Dede Idol dan kakaknya tertangkap setelah melancarkan aksi terakhirnya membobol mobil milik Lakshmana Yoza yang terparkir di sebuah restoran ayam goreng cepat saji di Bilangan BSD, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel pada Sabtu (15/9/2018) lalu.

Kakak Beradik itu membobol mobil Yoza dengan cara memecahkan kaca menggunakan pecahan busi.

Baca: Mengintip Serunya Rutan Idol, Adu Nyanyi antar Penghuni Rutan Solo untuk Meriahkan Agustusan

Setelah kaca mobil pecah, Dede Idol dan kakaknya berhasil menggasak satu tas berisi sebuah drone DJI MAVIC berwarna silver.

Tim Vipers Polsek Serpong pun bertindak cepat dengan langsung melakukan pencarian pelaku, hingga pada Selasa (18/9/2018), polisi berhasil meringkus Dede Idol di kontrakannya di bilangan Rawa Kucing, Sewan Neglasari, Tangerang.

"Lalu dikembangkan ke pelaku berikutnya atas nama DFO swkitar jam 08.00 WIB berhasil ditangkap di Perumahan Icon Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang," papar AKBP Ferdy.

Dede Idol dan kakaknya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun kurungan penjara.(*)

TONTON JUGA:

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Video Production: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved