Rabu, 29 April 2026

LIVE UPDATE

Korupsi Pembangunan Tower BTS 4G Diselidiki, Dokumen Bukti Keterlibatan Johnny G Plate Diamankan

Senin, 22 Mei 2023 19:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim penyidik Kejagung berhasil mengamankan dokumen bukti keterlibatan eks Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dokumen bukti tersebut ditemukan di rumah dinas Johnny G Plate beberapa waktu lalu.

Selain dokumen bukti, mobil milik Johnny G Plate juga turut disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Dilansir dari Tribunnews.com, Ketut Sumedana mengatakan bahwa, pihak Kejagung telah membawa dokumen mengenai keterlibatan Johnny G Plate.

"Yang dibawa itu dokumen terkait dengan bukti keterlibatan," ungkap Ketut, Minggu (21/5/2023).

Ketut pun menuturkan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan tower BTS yang berada di bawah naungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

"Yang pasti terkait proyek," ujarnya.

Baca: Amien Rais Senggol Surya Paloh soal Kasus Johnny G Plate: Momen untuk Bongkar Korupsi Rekan Jokowi

Pasalnya, selain dokumen tersebut mobil milik Johnny G Plate juga turut disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Mobil tersebut yakni Range Rover seri Velar berwarna putih dengan nomor plat B 10 HAN.

Mobil tersebut kini terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejagung pada Jumat (19/5/2023).

"Iya disita terkait JP," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (21/5/2023).

"Baru satu mobil," imbuhnya.

Terkait hal ini, tim penyelidik Kejagung pun melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengumpulan bukti-bukti keterlibatan Johnny G Plate.

"Koordinasi terus berjalan," kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.

Lebih lanjut, diketahui Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dilakukan oleh Kejagung pada Rabu (17/5/2023).

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Johnny G Plate ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari hari Rabu.

Eks Menkominfo itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Diketahui sebelumnya Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan awal mula terendusnya dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Baca: Mahfud MD Kuliti Dugaan Korupsi Johnny G Plate, Coba Tipu Laporan Sebut Bangun BTS 1100 Padahal 958

Mahfud MD pun menjelaskan bahwa pengusutan atas dugaan tidak pidana korupsi tersebut sudah dimulai dari tahun 2020.

Sementara anggaran proyek tersebut diketahui mencapai Rp 28 triliun hingga tahun 2024.

Menurut Mahfud MD, anggaran yang sudah dikeluarkan pada proyek tahun 2020 sampai 2021 mencapai sekira Rp 10 triliun.

Namun, pengadaan barang terkait proyek BTS tersebut tidak ada wujudnya hingga akhir tahun 2021.

"Lalu, diperpanjang sampai Maret, untuk mencetak taruh lah sederhananya tiang-tiang pemancar signal itu seharusnya 1.200 lalu ditunda, karena barangnya enggak ada."

"Pada akhirnya tahun 2021 Desember itu diperpanjang sampai Maret 2023, katanya diperpanjang lalu memang ada barang 985 tiang," kata Mahfud di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023).

"Itu kan mau membangun 4.800 tiang. Tiang itu dijejak dengan satelit oleh BPKP, ditemukan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tidak ada. Hanya barang-barang mentah, mati, enggak ada gerakan sinyal dioperasikan," lanjut Mahfud.

Sementara kerugian negara yang semula dihitung oleh Kejaksaan Agung hanya sekira Rp 1 triliun lebih, bertambah setelah BPKP turun tangan.

"Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan," pungkasnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Amankan Dokumen Bukti Keterlibatan Johnny G Plate, Ditemukan di Rumah Dinas

# Johnny G Plate # Korupsi Tower BTS # Menkominfo

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Fitriana SekarAyu
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved