Pemilu 2019
MUI Kecam Putusan MA Bolehkan Mantan Koruptor Nyaleg
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan mantan koruptor mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif.
MA dinilai menjauhkan diri dari hukum yang progresif, tidak menjunjung prinsip keadilan, hingga dituding "menyetujui" masuknya kembali para koruptor ke dalam badan legislatif.
Dari rilis MUI yang diterima Tribun Video, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa MUI sangat kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Sebab, ada klausul dalam aturan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi.
Dengan dibatalkannya PKPU tersebut otomatis partai politik dapat kembali mencalonkan mantan terpidana korupsi tersebut.
Baca: M Taufik Akui Ditunjuk Gerindra Gantikan Sandiaga Uno, Tsamara: Aku Tak Mau Eks Koruptor Jadi Wagub
"Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia," ujar Zainut.
Ia menambahkan, upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya 'rasa krisis' yaitu kesadaran bahwa jika korupsi tidak diberantas maka keberlangsungan negara menjadi ancaman serius.
Zainut berujar, seharusnya Pemerintah dan rakyat Indonesia serius dalam menanggulangi kasus korupsi, tidak boleh setengah-setengah, baik dalam bentuk kebijakan maupun sikap dan tindakan.
"Dalam kebijakan misalnya, seharusnya hukuman untuk para koruptor itu harus dapat menciptakan efek jera, baik dari segi lama hukuman, ganti rugi finansial maupun tambahan hukuman lainnya," lanjutnya.
Anehnya, kenyataan sosial pun menunjukkan "rasa krisis" atas bahaya korupsi belum melekat dalam benak masyarakat.
Zainut mencontohkan terbukti dengan masih banyaknya masyarakat yang memberikan apresiasi dan dukungan terhadap tokoh koruptor.
Baca: Bolehkan Mantan Koruptor Jadi Calon Legislatif, MA Beri Penjelasan Landasan Hukum yang Dipakai
Bahkan ada beberapa politikus yang terbukti melakukan tindakan korupsi masih dicalonkan kembali oleh partai politik menjadi pemimpin daerah dan anggota legislatif.
Hebatnya, mereka diterima dengan tangan terbuka untuk kembali berkiprah di arena politik dan menempati jabatan struktural partai yang cukup strategis.
Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih pemimpin, khususnya calon anggota legislatif, agar tidak memilih caleg yang memiliki sejarah kasus korupsi.
Hal ini semata untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan bencana.
Dengan dibatalkannya pasal tentang caleg koruptor dalam PKPU, MUI mendesak kepada DPR dan Pemerintah agar segera melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, agar dalam perubahan tersebut memasukkan pengaturan tentang bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi.
Diberitakan sebelumnya, MA pernah berujar bahwa landasan hukum yang digunakan MA adalah bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Baca: ICW dan Organisasi Lain Akan Eksaminasi Publik Putusan MA Mantan Napi Koruptor
Peraturan yang dimaksud adalah PKPU No 20/2018 pasal 7 ayat 1 (g) tentang persyaratan menjadi calon anggota legislatif DPR, DPRD, DPRD Provinsi/Kabupaten, yang secara tegas melarang pencalonan mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
MA menilai, peraturan ini bertentangan dengan UU No 7/2017, khususnya pasal 240 ayat 1 (g), yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri selama yang bersangkutan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah berujar, selama bakal caleg itu mengemukakan secara terbuka kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana, maka ia tidak dilarang untuk dicalonkan.
Ia juga berujar bahwa MA tidak memiliki kepentingan politik apapun terhadap mantan korupsi yang mencalonkan diri sebagai legislatif.
Simak videonya di atas!(Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)
TONTON JUGA:
Reporter: Yulita Futty Hapsari
Sumber: Tribun Video
MUI Bakal Gelar Munas XI 20-23 November 2025: Bahas AI hingga Industri Halal
Selasa, 18 November 2025
Tribunnews Update
MUI Tentang Niat Presiden Prabowo yang Akan Akui Israel jika Merdekakan Palestina: Tak Sesuai UUD 45
Kamis, 29 Mei 2025
LIVE UPDATE
Rumah Pemotongan Unggas Kena Audit Sertifikasi Halal Pj Wali Kota Palangkaraya & LPPOM MUI Kalteng
Kamis, 18 Januari 2024
Live Update
12 Nama Mantan Koruptor Masuk Dalam Daftar Calon Sementara Pemilu 2024, Ada Susno Duadji
Sabtu, 26 Agustus 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
Ridwan Kamil Buka Suara soal Dugaan Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung yang Viral di Medsos
Selasa, 1 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.